Tugas & Fungsi Tasks & Functions
Profil Dinas
Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Provinsi sebagai berikut :
a) Kedudukan
Dinas Pangan dan Pertanian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pangan dan pertanian. Dinas Pangan dan Pertanian dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
b) Tugas
Dinas Pangan dan Pertanian memiliki tugas membantu Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
c) Fungsi
1) Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya ;
2) Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya ;
3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya ;
4) Pelaksanaan administrasi Dinas ; dan
5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.