Agenda Kegiatan

Event :: Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

Pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan dalam rangka upaya untuk memberikan jaminan keamana bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang mengkonsumsi pangan khususnya pangan segar. Pada bulan Februari 2022 telah dilakukan pengawasan post-market berupa pengawasan label PSAT yang beredar pada 4 retail  di wilayah Kabupaten Sidoarjo yaitu INDOMARET Jl. Karangnongko No. 6 Pekarungan - Sukodono  pada tanggal 22 Februari 2022;  ALFAMART Pondok Jati, AL 18 Pagerwojo - Buduran pada tanggal 23 Februari 2022; SUPERINDO, Suncity Mall Sidokumpul - Sidoarjo pada tanggal 24 Februari 2022 dan GREENMARTS, Safira Garden, Sepande - Candi pada tanggal 25 Februari 2022.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. Hal tersebut diperkuat dengan penjabaran UU yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang keamanan pangan serta label dan iklan pangan, demikian juga PP tentang mutu dan gizi pangan serta ketahanan pangan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Perlindungan kepada konsumen diwujudkan dengan beberapa langkah konkret diantaranya melalui pengwasan keamanan dan mutu PSAT. Pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilaksanakan untuk menjamin konsistensi penerapan sistem keamanan PSAT oleh pelaku usaha.