Agenda Kegiatan

Event :: Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

Inspeksi Higiene Sanitasi oleh Kepala Dinas Pangan dan Pertanian bersama Tim dari Bidang Ketahanan Pangan ke PT. Hoka Jaya Internasional, di Komplek Pergudangan dan Industri Safe N Lock, Blok T-1897 Lingkar Timur, Sidoarjo.

Upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan dan legalitas keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), dan registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK). Kewenangan Kabupaten/Kota yaitu menerbitkan registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK).