SKPKBAH & SKKH
Penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Bahan Asal Hewan (SKPKBAH) dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
DASAR HUKUM
-
- Undang-undang No. 18 tahun 2009 jo Undang-undang No. 41 tahun 2014 Tentang ketentuan –ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
- Peraturan Daerah Profinsi Jawa Timur No. 1 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
KETERKAITAN
SOP Penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Bahan Asal Hewan (SKPKBAH) dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ini terkait dengan SOP Administrasi Umum Surat menyurat lainnya.
PERINGATAN
Apabila pelaksanaan SOP ini tidak sesuai dengan standar pelayanan, maka akan berpengaruh pada terhambatnya lalu lintas pengiriman/perdagangan hewan dan bahan asal hewan.
KUALIFIKASI PELAKSANAAN
-
- Memahami peraturan perundangan yang terkait
- Mampu melakukan pemeriksaan
- Mempunyai otoritas veteriner
- Mampu mengoperasikan program komputer
PERALATAN/PERLENGKAPAN
-
- Laboratorium
- Alat periksa hewan sederhana
- Komputer
- Printer
- ATK
PENCATATAN DAN PENDAPATAN
-
- Buku Agenda
- Form SKKH / SKPKBAH
SOP Penerbitan SKPKBAH dan SKKH bisa dilihat pada menu DOWNLOAD