IJIN USAHA RPH/RPU
PERSYARATAN MENDIRIKAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN SIDOARJO
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan/atau Rumah Pemotongan Unggas (RPU) merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat dan utuh serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan:
- Pemotongan hewan secara benar.
- Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem) dan pemeriksaan karkas dan jeroan (post mortem) untuk mencegah penularan penyakit zoonotik ke manusia.
- Pemantauan dan surveilans penyakit hewan dan zoonosis yang ditemukan pada pemeriksaan ante mortum dan post mortum guna pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis di daerah asal hewan.
Penjelasan lebih lanjut bisa di lihat pada menu DOWNLOAD