Perijinan PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan)
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian
JAMINAN PELAYANAN
Kepala Bidang Ketahanan Pangan menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Seksi Kemanan dan Kerawanan Pangan sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku.
PROSEDDUR / MEKANISME PELAYANAN
- Pemohon memasukkan data ke Aplikasi OSS beserta persyaratan yang diminta dalam aplikasi.
- Petugas admin mengecek persyaratan dan memproses pengajuan.
- Dokumen yang telah lengkap, diterbitkan registrasi melalui OSS
- Dokumen yang tidak lengkap, izin ditolak melalui OSS
- Permohonan yang sudah lengkap diterbitkan sertifikat registrasi PSAT PDUK
- PSAT-PDUK berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang
LINK PERIJINAN MELALUI OSS https://oss.go.id