Agenda Kegiatan

Event :: Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

PEMERIKSAAN TERNAK KURBAN PADA HARI RAYA IDUL ADHA TAHUN 1444 H /  2023 M DALAM SITUASI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK) DAN LUMPY SKIN DISEASE (LSD)

Dalam rangka mewujudkan jaminan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, hendaknya dilakukan penerapan pengawasan maupun kontrol terhadap peredarannya sehingga didapatkan produk pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Dan pada Hari Raya Idul Qurban pada tahun ini yang jatuh pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo senantiasa rutin menerjunkan tim petugas pemeriksa pemotongan ternak kurban pada seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo.

 

Bahwa Jawa Timur dinyatakan sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). PMK disebabkan oleh virus dengan tingkat penularan yang sangat tinggi. Selain itu saat ini telah muncul wabah yang juga menyerang ternak ruminantia sapi dan kerbau, yaitu Lumpy Skin Disease LSD), yang juga disebabkan oleh virus, dengan tingkat morbiditas tinggi tapi tingkat mortalitas rendah. Meskipun bukan penyakit Zoonosis tapi ke 2 penyakit tersebut menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Untuk itu berbagai upaya dilakukan oleh Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo melalui pengawasan dan pengendalian terhadap penyakit tersebut, sebagai upaya menekan penularan dan penyebarannya. Termasuk dalam mengahadapi hari raya idul adha yang jatuh pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023.

Dalam upaya pengawasan dan pengendalian terhadap penyakit tersebut, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo telah menerjunkan sebanyak 250 orang tenaga yang akan bertugas membantu dalam pelaksanaan pemeriksaan ternak kurban, yang terdiri dari Dokter Hewan PNS, Dokter Hewan Praktisi, Para medik veteriner,  petugas teknis peternakan, para penyuluh, perangkat wilayah kecamatan  dan petugas Dinas. Serta mendapat pendampingan dari Satpol PP, TNI dan Polri.

Adapun maksud dengan diterjunkannya petugas pemeriksa ternak kurban ialah sebagai upaya menekan penularan dan penyebaran penyakit hewan menular strategis dan penyebab Zoonosis (penular penyakit dari Hewan ke manusia). Para petugas agar memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang penyembelihan ternak kurban menurut syariat islam dan tehnis pemotongan ternak kurban dengan adanya wabah PMK dan LSD. Terwujudnya jaminan keamanan dan kehalalan pangan asal hewan yang beredar di masyarakat dan untuk mewujudkan kesehatan dan ketentraman batin masyarakat melalui jaminan keamanan produk pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).