Surat Pengantar Rekomendasi Perijinan Usaha Obat Hewan
JENIS PEMOHON :
Produsen, Distributor, Pemakai atau Pencampur Obat Hewan Dalam Pakan, Depo Obat Hewan, Apotek Obat Hewan, Petshop dan Popultry Shop
DASAR HUKUM :
1. Undang - Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
2. Undang - Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, Dan Gizi Pangan
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan
6. Peraturan Menteri Pertanian No. 03 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
PERSYARATAN :
Lampiran Surat Permohonan :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy NIB
3. Fotocopy Keterangan Domisili Usaha
4. Fotocopy Sertifikat Kepemiikan Lahan
5. Fotocopy Akte Notaris
6. Dena Lokasi
7. Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Masyarakat yang diketahui Lurah setempat
TARIF/BIAYA : -
ESTIMSI WAKTU : 5 Hari Kerja