Surat Rekomendasi Ijin Praktik Medik atau Para Medik
DASAR HUKUM :
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan
4. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
5. Undang-undang Republik Indonesia No. 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
6. Undang-undang Republik Indonesia No. 03 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
PERSYARATAN :
Lampiran surat permohonan :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu PDHI I
3. Fotocopy Rekomendasi PDHI I Jawa Timur
4. STRV dari PDHI I
5. Fotocopy Ijazah Dokter Hewan
6. Fotocopy Keterangan Domisili Ijin Praktek
PROSEDUR :
1. Pemohon mengajukan surat permohonan Surat Rekomendasi Ijin Praktik Medik atau Para Medik dan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas pemrohonan (lampiran surat permohonan) melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo.
BIAYA/ TARIF : -
ESTIMASI WAKTU : 5 Hari Kerja