Surat Pengantar Rekomendasi Izin Pemasukan/Pengeluaran Bahan Asal Hewan Dari Dan Luar Negeri
DASAR HUKUM
1. Undang - Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
2. Undang - Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
3. Undang - Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
4. Undang - Undang Republik Indonesia No 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
5. Undang - Undang No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan
7. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
9. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 13/Permentaan/OT.140/1/2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)
10. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 58/Permentan/Pk.210/11/2015 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
11. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 03 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
PERSYARATAN
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy NPWP
3. Fotocopy SIUP
4. Fotocopy TDP
5. Fotocopy Keterangan Domisili Usaha
6. Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Lahan/Gudang atau Akte Pendirian
7. Fotocopy Akte Notaris
8. Fotocopy Angka Pengenal Import
9. NKV (untuk perusahaan skala besar)
10. Laporan Realisisasi Pemasukan atau Pengeluaran Bahan Asal Hewan
ESTIMASI WAKTU: 5 Hari Kerja