32465
Dispanperta menyediakan layanan apa saja ya?
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDURPemohon mengajukan berkas permohonan melalui aplikasi SIPPADU https:sippadu.sidoarjokab.go.id sesuai dengan perizinan yang dituju.Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan.Petugas Kesmavet Dinas Pangan dan Pertanian menerima dan memeriksa berkas pernyataan melalui aplikasi SIPPADU.Sub Koordiator Kesmavet Dinas Pangan dan Pertanian memvalidasi berkas pesyaratanSub koordinator Kesmavet Dinas Pangan dan Peertanian menjadwalkan Tinjau LapanngPetugas Kesmavet dan Sub Koordinator Kesmavet Dinas Pangan dan Pertanian melaksanakan tinjau lapangPetugas Kesmavet Dinas Pangan dan Pertanian menyusun draft surat pengantar rekomendasi ijin pemasukan/pengeluaran bahan asal hewan mealui e-Formulir SIPPADUSub Koordinator Kesmavet Dinas Pangan dan Pertanian memverifikasi draft surat pengantar rekomendasi ijin pemasukan/pengeluaran bahan asal hewanKepala Bidangg Prodnak dan Kesmavet Dinas Pangan dan Pertanian memvalidasi draft surat pengantar rekomendasi ijin pemasukan/pengeluaran bahan asal hewanKepala Dinas Pangan dan Pertaniann menyetujui dan menandatangani surat pengatar rekomendasi ijin pemasukan/pengeluaran bahan asal hewanPemohon mendapatkan produk layanan yang diajukanPERSYARATANNIB (Nomor Induk Berusaha)NPWPKTPAkta Pendirian PerusahaanAkta Perubahan Perusahaan TerakhirSurat PermohonanSurat Keterangan Sertifikasi HalalNomor Kontrol VeterinerSurat Pertanyaan Tidak Sedang Memiliki Permasalaan HukumCOOCOASurat Kuasa bila dikuasakan pada pihak lainKartu Kendali RealisasiSalinan Copy sewa gedung (bila menyewa tempat/gedung)Copy bukti kwitansi PBBCopy bukti kwitansi pembayaran Pajak Air Tanah (PAT)Copy bukti kwitansi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ)Bukti print out konfirmasi Status Wajibb Pajak (KSWP)Surat pernyataan produk tidak digunakan untuk pangan (Khusus Non Pangan)Surat Pernyataan Kesanggupan tidak menggunakan bahan pakan untuk ruminansia (Khusus Non Pangan)JANGKA WAKTU PELAYANAN : 12 Hari KerjaBIAYA/TARIF : GratisPRODUK PELAYANAN : Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Pemasukan/Pengeluaran Bahan Asal Hewan dari dan Luar Negeri (Pangan/non Pangan)PENANGANAN PENGADUAN SARAN DAN MASUKANDPMTSP : (031) 8052090Dinas Pangan dan Pertanian : (031) 8941525SP4N LAPOR!
Selasa, 07 Januari 2025 180Persyaratan Pelayanan Permohonan Penelitian / Permintaan Data dari mitra /Universitas ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.DASAR HUKUMUndang-undang Republik lndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik.Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan lnformasi PublikPeraturan Bupati Sidaorjo Nomor 29 Tahun 2022 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo. PENCATATAN DAN PENDATAANDisimpan dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy dan tersampaikan melalui surat e-buddyPERSYARATAN DAN KELENGKAPANSurat Permohonan dari Badan Kesatuan Bangsa dan PolitikProposal (Permohonan Rekomendasi) - (Foto Copy)SISTEM MEKANISME DAN PROSEDURMengirimkan surat permohonan dari Mitra/Universitas ditujukan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur (lokasi Mitra/Universitas di luar Kabupaten Sidoarjo), Surat permohonan Penelitian dan Permintaan Data dikirim ke Badan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo yang ditujukan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kab.Sidoarjo.Mahasiswa melakukan konfirmasi ke Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Sidoarjo.JANGKA WAKTU PELAYANAN : 3 HariBIAYA/TARIF : GRATIS
Rabu, 06 November 2024 86Penyampaian konsultasi/pengaduan publik pada pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui kanal SP4N-LAPOR, layanan panggilan darurat call center 112 dan media sosial dengan syarat:PERSYARATAN PELAYANAN1. Melalui SP4N-LAPOR : Memiliki akun SP4N-LAPOR2. Melalui call center 112 :Nomor HandphoneInformasi titik lokasiFoto kejadianKartu Identitas (Khusus Darurat Medis)3. Melalui media sosial :Memiliki akun media sosialSISTEM MEKANISME DAN PROSEDURPenyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPORPengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal SP4N-LAPOR web, https://www.lapor.go.id/Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterimaPengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.Penyampaian pengaduan melalui kanal Call Center 112Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal call center 112 selama 24 jamPengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa pengaduan telah diterimaPengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.Penyampaian pengaduan melalui kanal media socialPengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal media sosial Instagram @panganpertanian.sidoarjo, @112sidoarjoPengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterimaPengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.
Senin, 04 November 2024 173PELAYANAN KESEHATAN HEWAN/ KLINIK HEWAN PELAYANAN KLINIK, terdiri atas : 1. Puskeswan Sidoarjo 2. Puskeswan Taman 3. Puskeswan Tarik 4. Puskeswan Porong DASAR HUKUM 1. Undang-undang No.41 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014 tentang Pengendalaian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. 3. Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. BIAYA/TARIF Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No Jenis Penggunaan Fasilitas Pusat Kesehatan Hewan/Klinik Hewan Besaran Tarif (Rp) Satuan 1. Penggunaan peralatan dan ruangan untuk pemeriksaan kesehatan dan pengobatan hewan kecil / hewan kesayangan Rp. 40.000 Per ekor 2. Penggunaan peralatan dan ruangan operasi hewan hewan kecil/hewan kesayangan Operasi kecil (kastrasi, kateterisasi, jahit luka) Rp. 200.000 Per ekor Operasi besar (ovariohisterektomi, caesar, enoclatio bulbi, fraktur, gastrointestinal) Rp. 400.000 Per ekor 3. Penggunaan peralatan diagnose klinik hewan USG Veteriner Rp. 80.000 Per ekor Hematologi Veteriner Lengkap Rp. 100.000 Per ekor Kimia Darah Veteriner Lengkap Rp. 300.000 Per ekor Rontgen VeterinerRp. 100.000 Per ekor Mikroskop (Pemeriksaan Ektoparasit & Endoparasit) Rp. 20.000 Per ekor 4.Penggunaan peralatan dan ruangan untuk vaksinasi hewan kesayanganVaksin kucing anakan / pertama Rp. 150.000Per ekorVaksin kucing dewasa / booster Rp. 160.000Per ekorVaksin anjing anakan / pertamaRp. 160.000Per ekorVaksin anjing dewasa / boosterRp. 170.000Per ekorVaksin rabiesRp. 50.000Per ekor
Senin, 04 November 2024 129DASAR HUKUMUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan HewanPERSYARATAN PELAYANANFotocopy KTPBuku Identitas Hewan.Hasil pemeriksaan di luar klinik Hewan /Puskeswan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo.SISTEM MEKANISME DAN PROSEDURPemohon mengajukan surat permohonan Surat Rekomendasi Keterangan Bebaas Flu Burung dan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas permohonan(dilampirkan).Pemohon menyerahkan surat permohonan Surat Rekomendasi Keterangan Bebas Flu Burung beserta lampirannya kepada Petugas Administrasi Umum.Petugas Administrasi Umum menerima surat permohonan Surat Rekomendasi Keterangan Bebas Flu Burung. Dan melakukan pencatatan surat masuk serta melampirkan lembar disposisi kemudian diserahkan kepada kepala Dinas.Pejabat Otoritas Veteriner mendisposisikan surat permohonan Rekomendasi Keterangan Bebas Hewan kepada Kepala Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Masyarakat Veteriner.Kepala bidang memeriksa surat permohonan dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi. Kepala seksi menindaklanjuti surat permohonan. A. Apabila disposisi menyatakan ada ketidaksesuaian terhadap persyaratan kelengkapan, maka persyaratan kelengkapan B. Apabila sesuai, lanjut ke tahap selanjutnya.Kepala seksi melakukan koordinasi dengan petugas medis klinik hewan untuk pemeriksaan hewan.Petugas Medis melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel untuk diuji secara laboratoris. Petugas medis membuat laporan secara tertulis kepada kepala seksi terkait hasil pemeriksaan hewaN.Kepala seksi menerima dan menganalisa laporan hasil pemeriksaan hewan. A. Apabila tidak sesuai, maka dikembalikan kepada pemohon untuk menyelesaikan persyaratan kelengkapan B. Apabila sesuai, maka lanjut ke tahap selanjutnya.Kepala bidang menganalisa laporan hasil pemeriksaan hewan A. Apabila tidak sesuai, maka dikembalikan kepada Kepala seksi untuk menyelesaikan persyaratan kelengkapan B. Apabila sesuai, maka lanjut ke tahap selanjutnya.Staf seksi Kesehatan membuat draft surat rekomendasi keterangan bebas flu burung.Pejabat Otoritas Veteriner menandatangani Surat Rekomendasi Keterangan Bebas Flu Burung.Petugas Administrasi melakukan registrasi nomor, mencatat, dan memberi stemple dinas pada Surat Rekomendasi Keterangan Bebas Flu Burung.Pemohon mengambil Surat Rekomendasi Keterangan Bebas Flu Burung dan mendapatkan arahan selanjutnya.JANGKA WAKTU PELAYANAN : 5 Hari
Senin, 04 November 2024 60Persyaratan Pelayanan Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.Persyaratan Pelayanan :1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.b. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerjac. Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti Ditujukan ke alamat : Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Tembusan : Dinas Pangan dan Pertanain Kabupaten Sidoarjo atau melalui email di http://panperta@sidoarjokab.go.id/2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan:a. Registrasi tamu pada Front officeb. Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;c. Menunjukkan kartu identitas yang berlakuSistem Mekanisme dan Prosedur1. Melalui permohonan tertulis Keterangan :a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjob. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterimac. Pengguna layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan. 2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Pangan dan Pertanain Kabupaten Sidoarjo Keterangan :a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Dinas Pangan dan Pertanian dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasi kan maksud dan tujuan kunjungan.b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima.c. Pengguna informasi menerima konfirmasi penerimaan kunjungand. Apabila kunjungan di terima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruang bidang yang akan dikunjungiJangka Waktu Pelayanan1. Informasi/ surat jawaban penerimaan tamu/ kunjungan kerja disampaikan oleh Dinas Pangan dan Pertanian maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.2. Kunjungan kerja yang hadir langsung tanpa surat permohonan sebelumnya, akan diarahkan kepada petugas yang membidangi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.
Kamis, 05 September 2024 240