Pengujian Laboratoirum
04 Agustus 2025
DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo
Penyampaian konsultasi/pengaduan publik pada pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui kanal SP4N-LAPOR, layanan panggilan darurat call center 112 dan media sosial dengan syarat:
PERSYARATAN PELAYANAN
1. Melalui SP4N-LAPOR :
2. Melalui call center 112 :
3. Melalui media sosial :
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Penyampaian pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR
Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal SP4N-LAPOR web, https://www.lapor.go.id/
Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterima
Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.
Penyampaian pengaduan melalui kanal Call Center 112
Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal call center 112 selama 24 jam
Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa pengaduan telah diterima
Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.
Penyampaian pengaduan melalui kanal media social
Pengguna layanan menyampaikan aduan pada kanal media sosial Instagram @panganpertanian.sidoarjo, @112sidoarjo
Pengguna layanan menerima nomor tiket aduan yang menunjukkan bahwa penagduan telah diterima
Pengguna layanan menerima respon aduan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada aplikasi pengaduan.