DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo

Penelitian/ Magang/ Permintaan Data

  • 06 November 2024
  • 466 kali

Persyaratan Pelayanan Permohonan Penelitian / Magang/ Permintaan Data dari mitra /Universitas ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis, mengisi Form Permohonan Informasi dan hadir langsung.

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Republik lndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
  4. Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan lnformasi Publik
  5. Peraturan Bupati Sidaorjo Nomor 29 Tahun 2022 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.


PENCATATAN DAN PENDATAAN

Disimpan dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy dan tersampaikan melalui surat e-buddy


PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN

  1. Surat Permohonan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  2. Proposal (Permohonan Rekomendasi) - (Foto Copy) atau
  3. Mengisi Form Permohonan Informasi pada link berikut  https://ppid.sidoarjokab.go.id/template-1/permohonan/1


SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Mengirimkan surat permohonan dari Mitra/Universitas ditujukan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur (lokasi Mitra/Universitas di luar Kabupaten Sidoarjo),
  2. Surat permohonan Penelitian dan Permintaan Data dikirim ke Badan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo yang ditujukan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kab.Sidoarjo.
  3. Mitra/Universitas melakukan konfirmasi ke Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Sidoarjo.


JANGKA WAKTU PELAYANAN    : 3 Hari

BIAYA/TARIF   : GRATIS