Persyaratan Pelayanan Permohonan Penelitian / Magang/ Permintaan Data dari mitra /Universitas
ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan
melalui penyampaian surat permohonan tertulis, mengisi Form Permohonan Informasi dan hadir langsung.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Republik lndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan lnformasi Publik.
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
- Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar
Layanan lnformasi Publik
- Peraturan Bupati Sidaorjo Nomor 29 Tahun 2022 Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.
PENCATATAN DAN PENDATAAN
Disimpan dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy dan tersampaikan melalui surat e-buddy
PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN
- Surat Permohonan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Proposal (Permohonan Rekomendasi) - (Foto Copy) atau
- Mengisi Form Permohonan Informasi pada link berikut https://ppid.sidoarjokab.go.id/template-1/permohonan/1
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Mengirimkan surat
permohonan dari Mitra/Universitas ditujukan ke Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur (lokasi Mitra/Universitas di luar Kabupaten Sidoarjo),
- Surat permohonan
Penelitian dan Permintaan
Data dikirim ke Badan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo yang ditujukan ke Dinas Pangan
dan Pertanian Kab.Sidoarjo.
- Mitra/Universitas melakukan konfirmasi ke
Dinas Pangan dan Pertanian
Kab. Sidoarjo.
JANGKA WAKTU PELAYANAN : 3 Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS