DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo

Struktur Organisasi

  • 14 Agustus 2024
  • 1120 kali
TUGAS
      Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
FUNGSI
      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasar 4 Dinas mempunyai fungsi : 
1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Pelaksanaan administrasi Dinas;
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

STRUKTUR ORGANISASI