Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasar 4 Dinas mempunyai fungsi : 1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; 2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; 3. Pelaksanaan administrasi Dinas; 4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.