DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

  • 03 Agustus 2024
  • 269 kali

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Membantu PPID Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo melaksanakan tanggung jawab, tugas dab kewenangannya
  2. Melaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  4. Mengumpulkan dokumen  Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya 
  5. Membantu PPID Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan 
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
  8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya 
  9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana 
  10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama
  11. Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPID
  12. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik