32482
ProfilKeterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Sabtu, 03 Agustus 2024 147Visi Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan. MisiMeningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi; Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; danMeningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Sabtu, 03 Agustus 2024 90TUGAS DAN FUNGSIMembantu PPID Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo melaksanakan tanggung jawab, tugas dab kewenangannyaMelaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten SidoarjoMengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi PublikMengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya Membantu PPID Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPIDMelakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik
Sabtu, 03 Agustus 2024 121Struktur Organisasi PPID Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo:Atasan PPID Utama : Dr. Eni Rustianingsih, S.T, M.T selaku Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten SidoarjoPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana: Mharta Wara Kusuma, S. Sos selaku Sekretaris OrganisasiPerangkat Daerah (OPD) Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten SidoarjoPranata Humas
Sabtu, 03 Agustus 2024 285NO. TAHUN NO. SK SK DWONLOAD 1 2023 188/11/438 . 5 . 10/2023 KEPUTUSAN KEPALA DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN SIDOARJO SK PPID 2023
Sabtu, 03 Agustus 2024 71PPID Kabupaten Sidoarjo menyatakan komitmen untuk:Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang beriorientasi pada pelayanan publik;Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;Menyiapkan sarana dan prasana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan pelayanan informasi publik;Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan layanan informasi publik;Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Sabtu, 03 Agustus 2024 71