32483
Profil Dinas Pangan dan Pertanian
Profil Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten SidoarjoNama : Dr. Eni Rustianingsih, ST., MT.NIP : 196712101997032004Pangkat/Gol : Pembina Utama Muda/ IV/c Selamat Datang di Situs Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo. Situs ini sebagai salah satu media informasi dalam pelayanan publik Dinas Pangan dan Pertanian (Dispanperta). Harapan kami tentu saja agar situs ini bisa dijadikan sebagai sumber rujukan informasi yang berkaitan dengan Pangan dan Pertanian di Kabupaten Sidoarjo. Dengan tersedia informa di berbagai media, diharapkan generasi milineal dapat belajar dan mengembangkan pangan dan pertanian di Kabupaten Sidoarjo. Sehingga akan muncul petani dan peternak-peternak milineal yang siap berkompetensi di bidang pertanian dan peternakan. Pengembangan website Dispanperta Sidoarjo merupakan upaya penyelengaraan pemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Informasi yang disediakan pada website ini tidak sebatas satu arah, namun layanan interaktif dan penyediaan kolom Forum Konsultasi, Forum Bisnis serta Opini Anda bisa diakses oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum dalam berpartisipasi dalam pembangunan pertanian dan peternakan di Kabupaten Sidoarjo. Kami berharap dengan pengoptimalan Website Dispanperta Sidoarjo ini dapat menjadi media informasi antara pemerintah dengan pengguna, begitu pula dari pengguna kepada pemerintah. Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo terus berupaya dalam melakukan perbaikan layanan melalui website ini. Oleh karena itu kami tunggu partisipasi pengguna website Dispanperta Sidoarjo.
Senin, 04 November 2024 548Profil Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten SidoarjoNama : MHARTA WARA KUSUMA, S.SosNIP : 1970031419960210001Pangkat/Gol : Pembina Tingkat I Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang sekertariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas. untuk melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, sekertariat mempunyai fungsi: a. Pengkoordinasian penyusunan program kerja dan lapora kinerja; b. Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;c. Pengelolaan administrasi keuangan; d. Pengoordinasian program/ kegiatan area Reformasi Birokrasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Zona Integritas, dan angkutabilitas pada Dinas; e. Pelaksanaan sub kegiatan keuangan, meliputi ; 1. Pelaksanaan administrasi keuangan; 2. Pelaksanaan pengendalian serapan anggaran; 3. Pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran; dan 4. Penyusunan laporan pengelolaan keuangan; f. Pelaksanaan sub kegiatan perencanaan dan pelaporan, meliputi: 1. Penyusunan program kerja dinas; 2. Pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan Dinas; 3. Penyusunan rencana kebutuhan anggaran; 4. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian progam/ kegiatan/ sub kegiatan pada dinas; 5. Penyusunan laporan kinerja dinas; dan 6. Pelaksanaan analisa dan evaluasi dan perencanaan; g. Pelaporan kineja dinas; dan h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas: a. Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi; b. Melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dinas;c. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan, aset yang terjadi kewenangan dinas sesuai peraturan yang berlaku; d. Mererima dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tndak lanjut pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;e. Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi / website dinas; f. Melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian; g. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesioanalisme ASN; h. Melaksankan analisa dan evaluasi data kegiatan umum; dani. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
Senin, 14 Oktober 2024 184Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunya tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi serta keamanan pangan.Bidang penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan mempunyai fungsi: a. Menyusun kebijakan teknis penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan. b. Pembinaa dan pelaksanaan kebijakan teknis penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan. c. Pelaksanaan kegiatan penganekaragaman dan konsumsi pangan meliputi :Pengolah dan menganalisis data/informasi penganekaragaman pangan.Menyususn rumusan kebijakan teknis teknologi pengolahan dan konsumsi pangan.Melaksanakan kebijakan teknis teknologi pengolahan dan konsumsi pangan.Menyusun dan memperbaharui data teknologi pengolahan dan konsumsi pangan.Mempromosikan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman berbasis sumber daya lokal.Mengidentifikasi pemanfaatn pekarangan dan konsumsi pangan.Pengolah dan penganalisa data/ informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan.Mengolah dan mengalisa data/ infirmasi konsumsi pangan.Menganalisis pola konsumsi pangan dan pola pangan harapan.Menyusun peta pola konsumsi pangan.Melaksanakan kegiatan dalam rangka pencapaian target konsumsi pangan perkapita/ tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi.Pelaksanaan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal.Koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi konsumsi per kapita per tahun danMelaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis teknologi pengoldan konsumsi pangan.d. Pelaksanaan kegiatan pengawasan keamanan pangan meliputi:Menyusun rumusan kebijakan teknis keamanan pangan.Melaksanakan kebijakan teknis keamanan pangan wilayah meliputi:Menyusun perencanaan pengawasan keamanan pangan.Melaksanakan penguatan kelembaagaan keaman pangan segar asal tumbuhan.Melaksanakan sertifikasi keamanan pangan segar asal tumbuhan.Melaksanakan registrasi keamanan pangan segar asal tumbuhan.Melaksanakan rekomendasi keamanan pangan segar asal tumbuhan.Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengujian mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan.Mengana lisis mutu, keamanan produk pangan segar asal tumbuhan.Membina dan mengawasi mutu serta keamanan produk pangan segar asal tumbuhan.Melaksanakan sosialisasi mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan, dan.Analisa resiko terhadap sistem mutu dan/ atau keamanan pangan segar asal tumbuhan.e. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pada bidang.f. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada bidang.g. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pada bidang.h. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pada bidang.i. Pelaporan kinerja bidang danj. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Selasa, 24 September 2024 263Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam program penyediaan dan pengembangan sarana pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi :a. Penyusunan kebijakan teknis produksi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner.b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis produksi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner.c. Pelaksanaan kegiata produksi dan pengembangan ternak dan hewan lainnya, meliputi :Pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya genetik (SDG) hewan, dan mikrooganisme kewenangan kabupaten.Pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman pakan ternak serta pakan dalam daerah kabupaten.Pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak; danPelaksanaan kegiatan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam 1 (satu) daerah:d. Pelaksanaan kegiatan kesehatan masyarakat veteriner, meliputi:Pelaksanaan kegiatan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.Pengawasan peredaran produk hewan.Penetapan pemenuhan persyaratan teknis;Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner;Melaksanakan pengendalian dan pengawasan karantina hewan bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan ekspor, impor dan antar daerah;Pelaksanaan kegiatan penerapan dan pengawasan perysaratan teknis hygiene sanitasi dan kesehateraan hewan.Pemberian rekomendasi tekns izin Usaha Pasar Hewan, Rumah Potong Hewan;Melaksanakan standar teknis alat dan mesin teknologi Kesmavet; danPengawasan Pelaksanaan izin usaha rumah potong hewan;e. Pelaksanaan kegiatan kesehatan hewan meliputi :Menyusun rencana kerja tingkat lapanganMelakukan pemeriksaan prasarana dan sarana serta analisis hasil dalam rangka kesehatan hewanMelaksanakan pengujian kesehatan hewanMelakukan uji lapangan sediaan obat hewanMelakukan tindakan pengobatan dalam rangka penjaminan kesehatan hewanMenentukan isolasi terhadap hewan sakit secara kelompok dalam rangka pengamatan penyakit hewanMelakukan penilaian hasil catanan (rekam medis) hewan sakit dalam rangka pengaatan penyakit hewanMenetapkan tindakan penahanan/penolakan/ pemusnahan terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratanMelakukan pengawasan pemotongan ternak bersyaratMelakukan pemantauan / monitoring dan surveillance kesehatan hewanMelakukan uji coba pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pemangaman produk hewanMelakukan penilaian resiko kesehatan hewan dan pegamanan produk hewanMenyusun pedoman dalam bentuk juklak/juknis/buklet dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewanMenganalisis data dalam rangka penyusunan bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan dan;Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan kesehatan hewanf. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada bidangg. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada bidangh. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pada bidangi. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pada bidangj. Pelaporan kinerja bidang dan;k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya
Minggu, 22 September 2024 266RANCANGAN KUA - PPAS TA.2025 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTAPROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGANPROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGANPROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGANPROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGANPROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANAN PERTANIANPROGRAM PENGENDALIAN DAN PENAGGULANGAN BENCANA PERTANIANPROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINERPROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIANPROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
Senin, 26 Agustus 2024 123