RENJA 2026
13 Agustus 2026
DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo
Dengan akan berakhirnya periode pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 serta terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2025-2029, maka Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan untuk periode selanjutnya yakni Tahun 2025-2029 dan ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilantik. Penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029 dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 disusun secara simultan atau bersamaan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
| Nama File | didownload | opsi |
|---|---|---|
| 1786595030.RANKHIR RENSTRA PANPERTA 2025-2029 REVISI Sesuai Dipakai.pdf | 3 Kali |