VISI MISI
04 Juli 2025
DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo
Bidang Sarana Prasarana Pertanian, Pengendalian, dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian dan penyuluhan pertanian.
Bidang Sarana Prasarana Pertanian, Pengendalian, dan Penyuluhan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis Sarana Prasarana Pertanian, Pengendalian dan Penyuluhan;
b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Sarana Prasarana Pertanian, Pengendalian dan Penyuluhan;
c. Pelaksanaan kegiatan pengawasan alsintan meliputi :
d. pelaksanaan kegiatan sarana, prasarana dan usaha tani meliputi:
a. Menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana kebutuhan pupuk dan pestisida.
b. menyusun bahan pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
c. menganalisis kebutuhan pupuk bersubsidi; dan
d. melakukan analisis data dan informasi penyaluran pupuk bersubsidi
11. Melaksanakan kebijakan teknis tata guna air yang meliputi:
a. menganalisis data dan informasi pengembangan sumber air;
b. menganalisis data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;
c. menganalisis data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;
d) menganalisis data dan informasi terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran; dan
e) menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/ kebanjiran;
12. Melaksanakan kebijkan teknis pembiayaan pertanian yan meliputi:
a) menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;
b) menyusun bahan pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
c) menganalisis data dan informasi fasilitasi pembiayaan;
d) menyusun alokasi/ target asuransi pertanian per kabupaten;
e) menganalisis data asuransi pertanian;
f) menganalisa usulan pemberdayaan permodalan pertanian kepada corporate social resposibility dan program kemitraan dan bina lingkungan; dan
g) melakukan konsultasi teknis terkait kelembagaan pembiayaan pertanian;
e. pelaksanaan kegiatan penyuluhan, meliputi :
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada bidang;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada bidang;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pada bidang;
i. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pada bidang;
j. pelaporan kinerja bidang;
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.