VISI MISI
04 Juli 2025
DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang sekertariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.
untuk melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, sekertariat mempunyai fungsi:
a. Pengkoordinasian penyusunan program kerja dan lapora kinerja;
b. Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
c. Pengelolaan administrasi keuangan;
d. Pengoordinasian program/ kegiatan area Reformasi Birokrasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Zona Integritas, dan angkutabilitas pada Dinas;
e. Pelaksanaan sub kegiatan keuangan, meliputi ;
1. Pelaksanaan administrasi keuangan;
2. Pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;
3. Pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran; dan
4. Penyusunan laporan pengelolaan keuangan;
f. Pelaksanaan sub kegiatan perencanaan dan pelaporan, meliputi:
1. Penyusunan program kerja dinas;
2. Pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan Dinas;
3. Penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
4. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian progam/ kegiatan/ sub kegiatan pada dinas;
5. Penyusunan laporan kinerja dinas; dan
6. Pelaksanaan analisa dan evaluasi dan perencanaan;
g. Pelaporan kineja dinas; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
b. Melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dinas;
c. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan, aset yang terjadi kewenangan dinas sesuai peraturan yang berlaku;
d. Mererima dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tndak lanjut pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
e. Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi / website dinas;
f. Melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;
g. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesioanalisme ASN;
h. Melaksankan analisa dan evaluasi data kegiatan umum; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.