Informasi Berkala
21 Januari 2025
DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo
Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi berkala merupakan salah satu bentuk layanan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik." target="_blank">