DASAR HUKUM
- Undang-undang No.18 Tahun 2009 JO. UU No. 41/2014 tentang Penjaminan Hygiene dan Sanitasi.
- Pementan No.11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
- Permentan No.381/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
JENIS UNIT USAHA NKV
- Rumah Potong Hewan (RPH Ruminansia, Babi dan Unggas)
- Unit Usaha Budidaya Sapi Perah dan Unggas
- Unit Usaha Pengolahan dan Pelebelan Produk Pangan Asal Hewan (Susu, Daging, Kios Daging, Telur dan Madu)
- Unit Usaha Distribusi (Ritel, Gudang Kering, Pengumpulan Telur)
- Usaha Pengolahan dan Pencucian Sarang Burung Walet
- Usaha Pengolahan Produk Hewan Non Pangan (Kulit, Pakan Hewan)
- Ritel Produk Asal Hewan
- Gudang Berpendinginan Produk Asal Hewan
- Gedung Kering Produk Asal Hewan
PERSYARATAN PELAYANAN
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan Sertifikasi NKV
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Identitas Pimpinan Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Akta Perubahan Perusahaan terakhir
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat NIB
- Surat NPWP
- Surat Keterangan Sertifikasi Halal
- Surat Kuasa Bermaterai bila diwakilkan orang lain
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Memiliki Permasalahan Hukum
- Perjanjian Pengelolaan Usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain
- Surat Pernyataaan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah
- Bagan Alur Proses Produksi
- Salinnan Copy Sewa Gedung (bila nyewa tempat/gedung)
- Copy bukti kwitansi PBB
- Copy bukti kwitansi pembayaran Pajak Air Tanah
- Copy bukti kwitansi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
- Bukti print out Konvirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Persyaratan Teknis
- Memiliki dokumen yang dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, RPB, Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan
- Memiliki bangunan, sarana dan prasarana
- Memiliki tenaga kerja teknis dan penanggung jawab teknis
- Menerapkan proses penanganan dan pengolaan yang hyginis (Good Hygienic Practices)
- Menerapakan cara budidaya yang baik (Good Farming Practices)
KEWAJIBAN PENCANTUMAN NKV
- Pelaku usaha yang telah memperoleh NKV wajib mencantumkan label KNV pada kemasan produknya (daging, susu, telur)
- Pelaku usaha retail / penjajan wajib mencantumkan NKV pada kios daging
- Pelaku usaha pemasukan dan distribusi wajib mencantumkan NKV pada gudang (cold storage/chil room) berupa pemasangan sertifikat NKV pada aera yang mudah dilihat.