DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo

Biaya sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Sidoajo nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kucing jantan: sekitar Rp200.000,- Kucing betina: sekitar Rp400.000,-
Harga pemeriksaan kesehatan kucing Rp. 40.000,-
Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pangan dan pertanian, termasuk penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, pengawasan, serta pengembangan sektor pangan dan pertanian.
Ya. Informasi mengenai program dan bantuan pertanian dapat diperoleh melalui Dinas maupun penyuluh pertanian dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan program yang berlaku.
Petani atau kelompok tani dapat mengajukan sesuai mekanisme program yang tersedia. Pengajuan akan diproses berdasarkan persyaratan, ketersediaan program, verifikasi, dan ketentuan yang berlaku.
Ya. Pendampingan dapat dilakukan melalui penyuluh pertanian dan kegiatan pembinaan sesuai program serta kebutuhan di lapangan.
Masyarakat dapat segera melaporkan kepada Dinas Pangan dan Pertanian atau petugas kesehatan hewan agar dapat dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur.
Pelayanan vaksinasi dapat tersedia melalui program pemerintah atau pelayanan kesehatan hewan sesuai jenis hewan, kondisi, jadwal, dan ketentuan yang berlaku.
Informasi dapat diperoleh melalui Dinas Pangan dan Pertanian, khususnya terkait pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban sesuai program yang dilaksanakan.
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan dapat dikonsumsi secara langsung maupun sebagai bahan baku pangan, yang belum mengalami pengolahan atau telah mengalami pengolahan minimal.
Informasi pelayanan dapat diperoleh melalui kantor Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, kanal informasi resmi, petugas pelayanan, serta media informasi resmi yang disediakan oleh Dinas.
Ya. Dinas melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pelayanan terkait keamanan pangan segar sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat atau pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan layanan terkait PSAT melalui Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo serta sistem atau kanal pelayanan yang telah disediakan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui petugas pelayanan atau kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Pangan dan Pertanian.