Pelatihan Olahan Gyoza di Desa...
24 Maret 2026
DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Penyelengaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat setempat. Upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan dan legalitas keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha.
Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), dan registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK). Kewenangan Kabupaten/Kota yaitu menerbitkan registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, perlakuan istimewa diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro
dan kecil melalui kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut berupa pemberian izin
diawal, dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan. Kemudahan
ini juga berlaku untuk perizinan bidang ketahanan pangan yaitu registrasi
Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk
Dalam Negeri oleh usaha mikro dan kecil
(registrasi PSAT- PDUK). Dalam registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha dapat
memperoleh nomor registrasi PSAT-PDUK hanya dengan melengkapi persyaratan
administasi dan mengisi surat pernyataan komitmen keamanan pangan.
Registrasi ini diberikan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo. Penerbitan legalitas keamanan pangan yang merupakan penjaminan keamanan pangan untuk PSAT PDUK oleh Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo sejak September Tahun 2021. Pendaftaran/Registrasi PSAT-PDUK merupakan salah satu bentuk penjaminan/suatu bentuk ijin edar dengan pemberian nomor register yang menyatakan bahwa produk pertanian tersebut memenuhi persyaratan keamanan pangan. Dengan adanya Registrasi PSAT-PDUK ini akan memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat/ konsumen, serta akan mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk. Apabila terjadi sesuatu maka pemerintah mudah untuk melacak dan melakukan penelusuran kemungkinan terjadinya penyimpangan mutu maupun keamanan Pangan dari hulu hingga hilir.