DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Klinik Hewan

  • 16 Oktober 2025
  • 44 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Pemilik  hewan membawa hewan yag akan diperiksa

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemilik hewan melakukan pendaftaran
  2. Petugas puskeswan/klinik melakukan pemeriksaan kesehatan hewan
  3. Petugas puskeswan /klinik memberikan hasil pemeriksaan laboratorium/pengobatan/tindakan operasi.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Hari Kerja

Biaya/Tarif

Biaya sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Sidoajo nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

No.Jenis Penggunaan Fasilitas Pusat Kesehatan Hewan / Klinik HewanTarif (Rp.)
1.Pengunaan peralatan dan ruangan untuk pemeriksaan kesehatan dan pengobatan hewan kecil/ hewan kesayangan

Rp. 40.000,- (per ekor)

2.Penggunaan peralatan dan ruangan operasi  hewan kecil / hewan kesayangan

Steril JantanRp.200.00,- (per ekor)

Steril BetinaRp.400.000,- (per ekor)
3.Penggunaan peralatan diagnose klinik hewan

- USG VeterinerRp. 80.000,- (per ekor)

- Hematologi Veteriner LengkapRp.100.000,- (per ekor)

- Kimia Darah Veteriner LengkapRp.300.000,- (per ekor)

- Rontgen VeterinerRp.100.000,- (per ekor)

- Mikrosop (pemeriksaan Ektoparasit & Endoparasit)Rp. 20.000,- (per ekor)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan, saran dan masukan daat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Sidoarjo
  2. Menyampaikan pengaduna, sran dan masukan langsung melalui:

a. Tlp. 031-8941252

b. Email. panperta@sidoarjokab.go.id

c. kanal pengadun SP4N-LAPOR www.lapor.go.id

d. whatsapp 088228068791

e. twitter @lapor1708

f. aplikasi  android/iOS : SP4N-LAPOR