DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Pasar Hewan

  • 19 Mei 2026
  • 24 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Identitas Wajib Pemohon

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengusaha/Perorangan mambawa ternak ke Pasar Hewan Krian.
  2. Petugas Administrasi menghitung 2 dan mencatat jumlah Ternak yang masuk (Hewan Besar dan Hewan Kecil).
  3. Petugas Administrasi memungut retribusi secara online pada 3 Retribusi aplikasi SIdorajo ditujukan pada Whatsapp wajib retribusi.
  4. Pengusaha/Perorangan wajib 4 retribusi akan mendapatkan invoice tagihan pembayaran via Whatapp.
  5. Pengusaha/Perorangan wajib 5 retribusi retribusi membayar dengan Qris atau Virtual Account (VA).
  6. Pengusaha/Perorangan setelah 6 wajib retribusi membayar retribusi, kemudian wajib retribusi menerima invoice via Whatsapp yang menerangkan bahwa tagihan sudah terbayar.

Jangka Waktu Pelayanan

1 Hari

Biaya / Tarif

NO.
URAIAN
TARIF RETRIBUSI (Rp)
SATUAN

1.

Penjualan Ayam dan sejenisnya




a. Lesehan eceran perekor

2.000

Orang


b. Menggunakan Sepeda

2.000

Orang

2.

Penjualan Burung




a. Memakai sepeda bersepeda

2.000

Orang


b. Memakai sepeda motor

2.000

Orang

3.

Penjualan Ternak




a. Lembu/Kerbau/Kuda perekor

3.000

Orang


b. Kambing / domba per ekor

2.000

Orang


c. Babi per ekor

5.000

Orang

4.

Penjualan dengan memakai mobil keliling/permobil

5.000

Orang

Pengaduan

  1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan KM 2, Sidoarjo
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:

a. Tlp : 031-8941252

b. Email : panpertan@sidoarjokab.go.id

c. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id

d. whatsapp 088228068791

e. twitter @lapor 1708

f. aplikasi android/IOS : SP4N-LAPOR