DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo

RENSTRA PERUBAHAN TAHUN 2021 - 2026

  • 28 Mei 2024
  • 790 kali
PENDAHULUAN : Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo tahun 2021-2026 merupakan perencanaan jangka menengah dengan periode 5 (lima) tahun. Penyusunan Renstra sepenuhnya mengacu pada program prioritas, target dan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2021-2026. Renstra memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan serta pagu indikatif dalam kurun waktu 2021-2026, dengan memperhitungkan kondisi dan potensi lokal untuk kelangsungan pembangunan yang akan datang. Rencana Strategis Dinas Pangan dan Pertanian selain menjabarkan keterkaitan indicator program dan kegiatan dengan target RPJMD, juga memuat rencana implementasi 17 (tujuh belas) program prioritas Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagaimana dimuat dalam RPJMD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pangan dan Pertanian. Renstra berfungsi sebagai acuan dan tolak ukur yang jelas bagi Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo, sehingga keberhasilan dan kegagalan dalam implementasinya dapat diukur secara jelas dan tepat. Renstra Dinas Pangan dan Pertanian ini selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) tahunan. Rencana Kerja merupakan perencanaan tahunan yang menjadi dasar Dinas Pangan dan Pertanian dalam Menyusun Anggaran dan Belanja Perangkat Daerah yang dituangkan dalam Dokumen Pengisian Anggaran (DPA).
Nama File didownload opsi
Renstra Perubahan 2023.pdf 268 Kali