LAPORAN KINERJA INSTANSI...
12 September 2025
DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo
PENDAHULUAN : Konsumsi pangan adalah jenis dan jumlah pangan yang dikonsumsi oleh seseorang dengan tujuan tertentu, pada waktu tertentu dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan individu secara biologis, psikologis dan sosial. Dalam rangka pembangunan Ketahanan Pangan dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yang mana penganekaragaman konsumsi pangan merupakan upaya untuk memantapkan atau membudayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman dalam jumlah dan komposisi yang cukup guna memenuhi kebutuhan gizi untuk mendukung hidup sehat, aktif dan produktif. Indikator untuk mengukur tingkat keragaman dan keseimbangan konsumsi pangan masyarakat adalah dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH) Konsumsi. Informasi mengenai pencapaian kuantitas dan kualitas konsumsi yang menggambarkan pencapaian konsumsi pangan yang beragam, bergizi, berimbang dan aman dapat dilihat dari nilai/skor mutu PPH Konsumsi. Semakin besar skor PPH Konsumsi maka kualitas konsumsi pangan dinilai semakin baik. PPH Konsumsi merupakan ukuran keanekaragaman pangan berbasis gizi seimbang. Pasal 62 UU 18 tahun 2012 tentang pangan menyebutkan bahwa tercapainya keanekaragaman konsumsi pangan diukur melalui pencapaian nilai komposisi pola pangan dan gizi seimbang
Nama File | didownload | opsi |
---|---|---|
1745914854.Lapkir Analisis PPH Konsumsi Kab Sidoarjo Tahun 2024.pdf | 41 Kali |