Persyaratan Pelayanan
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Akte Pendirian CV dan PT
- Sewa Gedung jika sewa
- Foto Gedung/bangunan unit penanganan
- NIB (Nomor Izin Berusaha)
- Data Produk
- Contoh desain/rancangan level produk (cukup dicetak dikertas biasa)
- Foto copy Sertifikat PIRT produk yang dikemas ulang (untuk repacking)
- Kapasitas produksi pertahun (diperkirakan).
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang dapat diunduh di web panperta.sidoarjokab.go.id (dibawah)
- Pemohon mengajukan berkas permohonan izin usaha/izin operasional atau izin komersial melalui portal OSS di www.oss.go.id pada menu daftar untuk mendapatkan username dan pasword.
- Pemohon melakukan aktivitas hak akses melaui email yang telah didaftarkan untuk dapat menggunakan username dan pasword pada username
- Pemohon mengisi data pelaku usaha, jenis usaha dan menggunggah dokumen persyaratan sesuai dengan perizinan yang dituju
- Petugas Front Office DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan
- Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Teknis oleh OPD Teknis
- Melakukan kunjungan dan Inspeksi tempat usaha oleh OPD Teknis
- Kepala OPD Teknis menerbitkan Dokumen Tekni
- Kepala Bidang Perizinan Sektor terkait melakukan verifikasi Dokumen Teknis yang diterbitkan oleh OPD Teknis
- Kepala DPMPTSP menerbitkan persetujuan perizinan
- Pemohon mendapatkan produk layanan yang diajukan
Jangka Waktu Pelayanan
5 Hari Pelayanan
Biaya / Tarif
Gratis
Pengaduan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan KM 2, Sidoarjo.
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Tlp : 031-8941252
b. Email : panperta@sidoarjokab.go.id
c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id
d. whatsapp 088228068791
e. twitter @lapor 1708
f. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR