PERSYARATAN
- Mengisi katerangan informasi produk beserta dengan foto label
- Surat pernyataan komitmen
- Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dan status sewa dan surat usaha milik sendiri apabila usaha milik sendiri
- Surat permohonan registrsi PSAT PDUK menuju label hijau
- Memiliki surat keteranan penerapan penanganan yang baik (SKPPB) minimal level 3 atau sertifikat HACCP atau SPPB PSAT minimal level oleh 3 oleh provinsi
- Hasil Uji Laboratorium produk yang diajukan dengan hasil memenuhi standart keamanan pangan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan berkas permohonan melalui aplikasi SIPPADU https://sippadu.sidooarjokab.go.id sesuai dengan perizinan yag dituju.
- Petugas pengawas keamanan pangan Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Sidoarjo memverifikasi dan memvalidasi sertifikatt hygiene sanitasi
- Petugas
Pengawas Keamanan Pangan Dinas Panperta memverifikasi dan membaca hasil analisa
uji laboratorium (memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat);
- Kepala
Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Panperta mengeluarkan
dan menandatangani Bertia Acara Penilaian Pelaku Usaha
- Kepala
Dinas Pangan dan Pertanian menyetujui dan menandatangani Registrasi PSAT PDUK
Label Hijau;
- Pemohon
mendapatkan produk layanan yang diajukan.
Jangka Waktu Pelayanan
12 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Pengaduan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan KM.2 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui
a. Telp : 031-8941252
b. Email : panperta@sidoarjokab.go.id
c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id
d. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR