DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo

Surat Keterangan Produk Hewan (SKPH)

  • 27 September 2025
  • 303 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Data diri pemohon bisa diakses melalui aplikasi lalulintas.isikhnas.com 
  2. Surat Uji hasil laboratorium produk
  3. Produk yang termasuk SKPH :  karkas/daging (segar dan beku) hewan ruminansis


Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi lalulintas.isikhnas.com
  2. Admin menerima notifikasi permohonan baru
  3. Dokter hewan memeriksa berkas dan hasil uji lab produk asal hewan, jika produk sehat dan layak dilanjutkan tahap berikutnya, jika peroduk tidak sehat dan tidak layak akan ditolak.
  4. Dokter hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner pemeriksa menandatangani SKPH
  5. Pemohon menerima SKPH dan mendapatkan arahan selanjutnya.


Jangka Waktu Pelayanan

2 Hari Kerja


Biaya/Tarif

Gratis


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Sidoarjo
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. Tlp : 031 - 8941252

b. Email  panperta@sidoarjokab.go.id 

c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id 

d. whatsapp 088228068791

e. twitter @lapor1708

f. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR