Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan Ijin Praktik Dokter Hewan (ditujukan ke Kepala Dinas Pangan dan Pertanian)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Rekomendasi PDHI I Jawa Timur
- Fotocopy Surat Uji Kompetensi Dokter Hewan
- Fotocopy Ijazah Dokter Hewan
- Fotocopy Surat Pernyataan
- Surat kesepakatan pihak pemohon dengan penngelolah limbah medis
- Pas foto 4x6 2 lembar
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan berkas permohonan melalui Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo
- Kepala Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner memeriksa surat pemohon
- Petugas Kesehatan Hewan melakukan perjanjian dengan pemohon untuk jadwal pelaksanaan validasi lapangan
- Petugas Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Sidoarjo menyusun draft surat melalui e-buddy
- Kepala Dinas memvalidasi draft surat
- Kepala Dinas menyetujui dan menandatanngani surat
- Pemohon mendaatkan produk layanan yang diajukan
Jangka Waktu Pelayanan
12 Hari Kerja
Biaya /Tarif
Gratis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, sara dan masukan dapat disampaian secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kab.Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Tlp : 031-894152
b. Email : panperta@sidoarjokab.go.id
c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id
d. whatsapp 088228068791
e. twitter @lapor1708
f. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR