DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Sertifikat Veteriner

  • 19 November 2025
  • 873 kali
Persyaratan Pelayanan
  1. Surat permohonan
  2. Rekomendasi Pemasukan
  3. SKKH / SKPH
  4. Fc. KTP
  5. Hasil Uji Laboratorium


Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mendaftar dengan membawa kelengkapan administrasi pada laman Sistem Lalu Lintas HPM/ http://lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id 
  2. Petugas administrasi melaksanakan verifikasi berkas administrasi
  3. Staff Admin Produksi Peternakan dan Kesmavet membuat dokumen Sertifikat Veteriner
  4. Pejabat Otoritas Veteriner meneliti dan menandatangani dokumen Sertifikat Veteriner dan menyerahkan dokumen Sertifikat Veteriner kepada Staff Admin.
  5. Staff Admin mencatat data Sertifikat Veteriner
  6. Pemohon mengunduh sertifikat veteriner melaui laman Sistem Lalu Lintas HPM/  http://lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id 


Jangka Waktu Pelayanan

2 Hari Pelayanan


Biaya / Tarif

Gratis


Pengaduan
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan KM. 2 Sidoarjo
  2. Menyampaikan penngaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. Tlp : 031-8941252

b. Email : panperta@sidoarjokab.go.id

c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id 

d. whatsapp 088228068791

e. twitter @lapor 1708

f. aplikasi android / iOS : SP4N-LAPOR