DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo

Surat Pengantar Rekomendasi NKV

  • 27 September 2025
  • 1118 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy NIB
  5. Foto copy Keterangan Domisili Usaha (jika domisili)
  6. Foto copy Akte Pendirian
  7. Surat Keterangan Sertifikat Halal
  8. Surat Kuasa Bermaterai bila diwakilkan orang lain
  9. Surat Pernyataan tidak sedang memiliki permasalahan hukum
  10. Surat perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik oranng lain
  11. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah
  12. Copy bukti kwitanasi PBB
  13. Copy bukti kwitanasi pembayaran pajak air tanah
  14. Copy bukti kwitanasi pajak penerangan jalan
  15. Bukti print out konfirmasi status wajib pajak
  16. Salinan copy sewa gedung (bila menyea tempat/gedung)
  17. Bagian alur proses pengolahan / produksi
  18. Foto copy pengajuan UKL dan UPL (untuk pendirian RPH/RPU)

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan (dibawah) yang dapat diunduh pada website panperta.sidoarjokab.go.id
  2. Petugas kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner menerima dan memeriksa surat permohonan.
  3. Petugas kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner melakuukan validasi lapangan.
  4. Kepala Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner atau Personil yang ditunjuk melakukan validasi lapangan, menilai berdasarkan checklist NKV, menghitung kriteria keluarnya NKV dan membuat berita acara hasil validasi lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaan dengan pedoman standart yang ditetapkan, maka dilakukan pembinaan dengan memberikan masukan/saran perbaikan untuk ditindaklanjuti dan dipenuhi terlebih dahulu oleh pemohon.
  5. Kepala Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner memvalidasi berita acara hasil validasi lapangan.
  6. Petugas membuat draft surat pengantar rekomendasi nomor kontrol veteriner (NKV) melalui aplikasi ebuddy.
  7. Kepala Dinas menandatangani (tte) surat pengatar rekomendasi nomor kontrol veteriner (NKV) melalui aplikasi ebuddy.
  8. Petugas administrasi umum meregistrasi nomer agenda, mencatat dan memberi stampel dinas pada surat pengantar rekomendasi nomor kontrol veteriner (NKV).
  9. Pemohon mengambil surat pengantar rekomendasi nomor kontrol veteriner (NKV) di Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat dan mendapatkan arahan selanjutnya dari staf kesahatan hewan.
  10. Pemohon mendapatkan rekomendasi dari kabupaten/kota setempat selanjutnya daftarkan diri ke website OSS untuk di tunjukan ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Jangka Waktu Pelayanan

5 Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan

  1. Pengaduan, sarran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Jl. KM 2, Sidoarjo
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. Tlp : 031-8941252

b. Email : panperta@sidoarjokab.go.id

c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR  www.lapor.go.id 

d. whatsapp 088228068791

e. twitter @lapor1708

f. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Nama File didownload opsi
1759391786.Format Surat Permohonan NKV.pdf 45 Kali