DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

  • 27 September 2025
  • 1448 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Foto copy KTP
  2. Surat permohonan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan memenuhi persyaratan kelengkapan  berkas permohonan (lampiran surat permohonan).

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan surat  keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas permohonan.
  2. Pemohon menyerahkan surat pemohonan surat keterangan Kesehatan Hewan  (SKKH) beserta lampirannya kepada petugas Medis Klinik Hewan.
  3. Petugas Medis Klinik Hewan menerima surat permohonan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) beserta lampirannya dan hewan. Mendaftar pemohon di Buku Registrasi dan mencatat pada laporan rekan medis.
  4. Petugas Medis Kllinik Hewan melakukan anamnesis, pemeriksaan dan apabila perlu melakukan pengambilan sampel untuk diuji secara laboratois dan mencatat  hasil pemeiksaan pada laporan rekam medis.
  5. Petugas Medis Klinik Hewan membuat laporan secara tertulis kepada Kepala  Seksi Kesehatan Hewan membuat laporan secara tertulis kepada Kepala Seksi Kesehatan Hewan, dan secara iSIKHNAS hasil pemeriksaan hewan.
  6. Petugas Medis Klinik Hewan menerima dan menganalisa laporan hasil pemeriksaan hewan dan surat permohonan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) beserta kelengkapan persyaratan berkas permohonan.
  7. Kepala Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat  Veteriner memeriksa laporan hasil pemeriksaan hewan dan surat permohonan Surat Keterangan Kesehatan Hewan  (SKKH) beserta kelengkapan persyaratan berkas permohonan.
  8. Kepala Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner menandatangani Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Jangka Waktu Pelayanan

1-2 Hari Kerja

Biaya / Tarif

Biaya / tarif sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang ajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan dan pengobatan hewan kecil/ hewa kesayanganRp. 40.000,- (per ekor)
Hematologi Veteriner LengkapRp. 100.000,- (per ekor)
Kimia Darah Veteriner LengkapRp. 300.000,- (per ekor)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan KM. 2, Sidoarjo
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. Tlp  : 031-8941252

b. Email : panperta@sidoarjokab.go.id

c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id 

d. whatsapp 088228068791

e. twitter @lapor1708

f. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Nama File didownload opsi
1759716718.Form Permohonan SKKH.pdf 11 Kali