Persyaratan Pelayanan
- Foto copy KTP
- Surat permohonan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas permohonan (lampiran surat permohonan).
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas permohonan.
- Pemohon menyerahkan surat pemohonan surat keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) beserta lampirannya kepada petugas Medis Klinik Hewan.
- Petugas Medis Klinik Hewan menerima surat permohonan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) beserta lampirannya dan hewan. Mendaftar pemohon di Buku Registrasi dan mencatat pada laporan rekan medis.
- Petugas Medis Kllinik Hewan melakukan anamnesis, pemeriksaan dan apabila perlu melakukan pengambilan sampel untuk diuji secara laboratois dan mencatat hasil pemeiksaan pada laporan rekam medis.
- Petugas Medis Klinik Hewan membuat laporan secara tertulis kepada Kepala Seksi Kesehatan Hewan membuat laporan secara tertulis kepada Kepala Seksi Kesehatan Hewan, dan secara iSIKHNAS hasil pemeriksaan hewan.
- Petugas Medis Klinik Hewan menerima dan menganalisa laporan hasil pemeriksaan hewan dan surat permohonan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) beserta kelengkapan persyaratan berkas permohonan.
- Kepala Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner memeriksa laporan hasil pemeriksaan hewan dan surat permohonan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) beserta kelengkapan persyaratan berkas permohonan.
- Kepala Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner menandatangani Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Jangka Waktu Pelayanan
1-2 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Biaya / tarif sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang ajak Daerah dan Retribusi Daerah
| Pemeriksaan dan pengobatan hewan kecil/ hewa kesayangan | Rp. 40.000,- (per ekor) |
| Hematologi Veteriner Lengkap | Rp. 100.000,- (per ekor) |
| Kimia Darah Veteriner Lengkap | Rp. 300.000,- (per ekor) |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan KM. 2, Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Tlp : 031-8941252
b. Email : panperta@sidoarjokab.go.id
c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id
d. whatsapp 088228068791
e. twitter @lapor1708
f. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!