Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan Pengantar Rekomendasi Ijin Pemasukan (Impor) dan Pengeluaran (Ekspor) Bahan Baku/ Produk Pangan/Non Pangan Asal Hewan.
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy NIB
- Fotocopy TDP
- Fotocopy Domisili Usaha (Jika Sewa)
- Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Lahan/Gedung atau Akte Pendirian
- Fotocopy Akte Notaris
- Fotocopy Angka Pengenal Import
- NKV (untuk perusahaan skala besar)
- Laporan Realisasi Pemasukan atau Pengeluaran Bahan Asall Hewan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Pemasukan (Impor) dan Pengeluaran (Ekpor) Bahan Baku/ Produk Pangan/Non Pangan Asal Hewan. Formulir dapat diunduh melalui panperta.sidoarjokab.go.id (dibawah)
- Petugas melakukan perjanjian dengan pemohon untuk jadwal pelaksanaan validasi lapangan
- Melaksanakan validasi lapangan berdasarkan validasi terhadap banngunan dan prasarana, Validasi terhadap berkas persyaratan administrasi dan Validasi pengambilan sampel
- Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo menghubungi pemohon untuk menerima Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Pemasukan (Impor) dan Pengeluaran (Ekpor) Bahan Baku/ Produk Pangan/Non Pangan Asal Hewan
Jangka Waktu Pelayanan
2 Hari Kerja
Biaya/Tarif
Gratis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis mellaui surat yang ditujukan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo jl. Pahlawan KM 2, Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Tlp 031-8941252
b. Email : panperta@sidoarjokab.go.id
c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id
d. whatsapp 088228068791
e. twitter @lapor 1708
f. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR