Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan rekomendasi perijinan usaha obat hewan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NIB
- Fotocopy Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy Akte Notaris
- Denah Lokasi
- Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Masyarakat yang di ketahui lurah setempat.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan Surat
Pengantar Rekomendasi Perijinan Usaha Obat
Hewan, dan memenuhi persyaratan kelengkapan
berkas permohonan (lampiran surat permohonan).
- Petugas Administrasi Umum menerima surat
permohonan Surat Pengantar Rekomendasi
Perijinan Usaha Obat Hewan.
- Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan
Masyarakat Veteriner memeriksa surat permohonan
Surat Pengantar Rekomendasi Perijinan Usaha Obat
Hewan dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi
Kesehatan Hewan.
- Petugas melakukan perjanjian dengan pemohon
untuk jadwal pelaksanaan validasi lapangan dan
menyiapkan keperluan pelaksanaan validasi
lapangan.
- Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan/atau Personil yang
Ditunjuk melaksanakan validasi lapangan
berdasarkan checklist dan Berita Acara Hasil
Validəsi Lapangan. Validasi lapangan meliputi: -
Validasi terhadap bangunan dan sarana prasarana
Validasi terhadap berkas persyaratan administrasi.
- Personil yang Ditunjuk menyampaikan Berita Acara
Hasil Validasi Lapangan kepada Kepala Bidang
Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat
Veteriner.
- Petugas membuat draft Surat Pengantar
Rekomendasi Perijinan Usaha Obat Hewan.
- Kepala Dinas menandatangani Surat Pengantar
Rekomendasi Perijinan Usaha Obat Hewan.
- Pemohon mengambil Surat Pengantar Rekomendasi
Perijinan Usaha Obat Hewan di Bidang Kesehatan
Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan
mendapatkan arahan selanjutnya dari Staf
Kesehatan Hewan.
Jangka Waktu Pelayanan
5 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Pengaduan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan KM 2, Sidoarjo.
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Tlp : 031-8941252
b. Email : panperta@sidoarjokab.go.id
c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id
d. whatsapp 088228068791
e. twitter @lapor 1708
f. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR