DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo

Surat Pengantar Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan

  • 01 Januari 2026
  • 15 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan rekomendasi perijinan usaha obat hewan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NIB
  4. Fotocopy Keterangan Domisili Usaha
  5. Fotocopy Akte Notaris
  6. Denah Lokasi
  7. Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Masyarakat yang di ketahui lurah setempat.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Surat Pengantar Rekomendasi Perijinan Usaha Obat Hewan, dan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas permohonan (lampiran surat permohonan).
  2. Petugas Administrasi Umum menerima surat permohonan Surat Pengantar Rekomendasi Perijinan Usaha Obat Hewan.
  3. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner memeriksa surat permohonan Surat Pengantar Rekomendasi Perijinan Usaha Obat Hewan dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Kesehatan Hewan.
  4. Petugas melakukan perjanjian dengan pemohon untuk jadwal pelaksanaan validasi lapangan dan menyiapkan keperluan pelaksanaan validasi lapangan.
  5. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan/atau Personil yang Ditunjuk melaksanakan validasi lapangan berdasarkan checklist dan Berita Acara Hasil Validəsi Lapangan. Validasi lapangan meliputi: - Validasi terhadap bangunan dan sarana prasarana Validasi terhadap berkas persyaratan administrasi.
  6. Personil yang Ditunjuk menyampaikan Berita Acara Hasil Validasi Lapangan kepada Kepala Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
  7. Petugas membuat draft Surat Pengantar Rekomendasi Perijinan Usaha Obat Hewan.
  8.  Kepala Dinas menandatangani Surat Pengantar Rekomendasi Perijinan Usaha Obat Hewan.
  9. Pemohon mengambil Surat Pengantar Rekomendasi Perijinan Usaha Obat Hewan di Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan mendapatkan arahan selanjutnya dari Staf Kesehatan Hewan.

Jangka Waktu Pelayanan

5 Hari Kerja

Biaya / Tarif 

Gratis

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan  secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan KM 2, Sidoarjo.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  3. a. Tlp  : 031-8941252

    b. Email : panperta@sidoarjokab.go.id

    c.  kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id 

    d.  whatsapp 088228068791

    e.  twitter @lapor 1708

    f. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR