DINAS PANGAN DAN PERTANIAN
Kabupaten Sidoarjo

Koordinasi Pengawasan Keamanan Pangan Segar

  • 12 September 2025
  • 8 kali

Sidoarjo, 12 September 2025 - Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo perkuat pengawasan Keamanan Pangan Segar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi 2 (SPPG) Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pangan dan Pertanian menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan segar yang  beredar di masyarakat. Upaya ini sejalan dengan regulasi terbaru di Badan Pangan Nasional, yaitu :

  1. Peraturan Bapanas Nomor 10 Tahun 2004 tentang Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar.
  2. Peraturan Bapanas Nomor 15 Tahun 2004 entang Batas Maksimal Residu Pestisida pada Pangan Segar Asal Tumbuhan.


Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, Dr. Eni Rustianingsih, ST.,MT menyampaikan bahwa sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan terus dilakukan agar mereka memahami cara pemilihan, penanganan dan penyimpanan pangan segar yang aman.

Kabid Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Drh. Tony Hartanto, M.Kes. menegaskan pentingnya penerapan standar keamanan pada produk peternakan sehingga tetap aman dan sehat dikonsumsi. Sementara itu  Kabid Pengembangan Konsumsi dan Keamanan Pangan Drh. Nuning Sri Pudjiastuti, MM., menekankan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan kunci keberhasilan pengawasan.

Dengan langkah ini, Pemkab Sidoarjo menargetkan terciptanya pangan yang aman, sehat dan berkualitas sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.