32574
Publish Senin, 25 April 2022
Dibaca 82 kali
Inspeksi Higiene Sanitasi oleh Kepala Dinas Pangan dan Pertanian bersama Tim dari Bidang Ketahanan Pangan ke PT. Hoka Jaya Internasional, di Komplek Pergudangan dan Industri Safe N Lock, Blok T-1897 Lingkar Timur, Sidoarjo. Upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan dan legalitas keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), dan registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK). Kewenangan Kabupaten/Kota yaitu menerbitkan registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK).
Bagikan :
BERITA POPULER
GERAKAN PENGENDALIAN OPT TIKUS DI DESA SEDATI KEC. BALONGBENDO
Senin, 21 November 2022
SEKOLAH LAPANG IKLIM BERSAMA DENGAN BMKG STASIUN KLIMATOLOGI WILAYAH II JAWA TIMUR
Rabu, 08 November 2023
GERAKAN PENGENDALIAN OPT TIKUS DI DESA PORONG KEC. PORONG
Selasa, 22 November 2022
BERITA TERKINI
Pedampingan lahan pertanian bersama koramil dan penyuluhl
Senin, 13 Januari 2025
Atasi Masalah Irigasi di Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 07 Januari 2025
Monitoring dan pengecekan Dampak Banjir pada Sawah di Dusun Ngaglik Desa Sedenganmijen, Krian
Selasa, 07 Januari 2025