32465
Publish Senin, 14 Oktober 2024
Dibaca 183 kali
Profil Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo
Nama : MHARTA WARA KUSUMA, S.Sos |
NIP : 1970031419960210001 |
Pangkat/Gol : Pembina Tingkat I |
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang sekertariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.
untuk melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, sekertariat mempunyai fungsi:
a. Pengkoordinasian penyusunan program kerja dan lapora kinerja;
b. Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
c. Pengelolaan administrasi keuangan;
d. Pengoordinasian program/ kegiatan area Reformasi Birokrasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Zona Integritas, dan angkutabilitas pada Dinas;
e. Pelaksanaan sub kegiatan keuangan, meliputi ;
1. Pelaksanaan administrasi keuangan;
2. Pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;
3. Pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran; dan
4. Penyusunan laporan pengelolaan keuangan;
f. Pelaksanaan sub kegiatan perencanaan dan pelaporan, meliputi:
1. Penyusunan program kerja dinas;
2. Pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan Dinas;
3. Penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
4. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan capaian progam/ kegiatan/ sub kegiatan pada dinas;
5. Penyusunan laporan kinerja dinas; dan
6. Pelaksanaan analisa dan evaluasi dan perencanaan;
g. Pelaporan kineja dinas; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
b. Melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dinas;
c. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan, aset yang terjadi kewenangan dinas sesuai peraturan yang berlaku;
d. Mererima dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tndak lanjut pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
e. Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi / website dinas;
f. Melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;
g. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesioanalisme ASN;
h. Melaksankan analisa dan evaluasi data kegiatan umum; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
SEKOLAH LAPANG IKLIM BERSAMA DENGAN BMKG STASIUN KLIMATOLOGI WILAYAH II JAWA TIMUR
Rabu, 08 November 2023
GERAKAN PENGENDALIAN OPT TIKUS DI DESA SEDATI KEC. BALONGBENDO
Senin, 21 November 2022
PELATIHAN P2L (PEKARANGAN PANGAN LESTARI) DI DESA GAMPING KECAMATAN KRIAN
Rabu, 21 Juni 2023
BERITA TERKINI
Pedampingan lahan pertanian bersama koramil dan penyuluhl
Senin, 13 Januari 2025
Atasi Masalah Irigasi di Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 07 Januari 2025
Monitoring dan pengecekan Dampak Banjir pada Sawah di Dusun Ngaglik Desa Sedenganmijen, Krian
Selasa, 07 Januari 2025