32465

HARI INI 0
BULAN INI 1939
TAHUN INI 1939

Bidang Ketersedian Distribusi dan Kerawanan Pangan

Publish Kamis, 15 Agustus 2024

Dibaca 238 kali

    Bidang Ketersediaan, Distribusi, dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang ketersediaan, distribusi, dan kerawanan pangan.

Bidang Ketersediaan, Distribusi, dan Kerawanan Pangan mempunyai fungsi:
a. Menyusun kebijakan teknis ketersediaan, distribusi dan kerawanan pangan;
b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis ketersediaan, distribusi dan kerawanan pangan;
c. Pelaksanaan kegiatan ketersediaan dan distribusi pangan, meliputi:

  1. Menganalisis data/ informasi kelembagaan distribusi pangan;
  2. Menganalisis data/ informasi prognosa neraca pangan;
  3. Menganalisis data/ informasi akses pangan.
  4. Menganalisis data/ informasi stok gabah dan/ atau beras di penggilingan dan pedagang;
  5. Mengolah dan menganalisa data/ informasi ketersediaan pangan (NBM);
  6. Menyusun dan memperbaharui data penguatan kelembagaan dan jaringan distribusi pangan wilayah;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis penguatan kelembagaan dan jaringan distribusi pangan wilayah;
  8. Mengumpulkan data harga komoditi ditingkat produsen, eceran, dan grosir;
  9. Mengumpulkan data volume produk/stok komodita sstrategis unggulan daerah di pasar eceran.
  10. Menyebarluaskan harga melalui pangan harga.
  11. Mengolah dan menganalisis data/informasi pasokan, stok dan harga pangan.
  12. Pemantauan stok, pasokan dan harga pangan
  13. Pengembangan Kelembagaan dan Jaringan Distribusi Pangan.
  14. Pengembangan Kelembagaan Usaha Pangan Masyarakat dan Toko Tani Indonesia.
  15. Pengendalian stabilitas pasokan dan harga pagan di tingkat produsen dan konsumen dan
  16. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan distribusi pangan pokok dan pangan lainnya.

d. Pelaksanaan Kegiatan Kerawanan Pangan, meliputi:

  1. Mengelola dan menganalisis data/informsi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi.
  2. Mengolah dan manganalisis data/informasi penanganan mitigasi rentan rawan pangan.
  3. Melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan akibat menurunnya mutu gizi dan keamanan serta akses pangan.
  4. Identifikasi menanganai dan menyalurkan pangan kelompok rawan pangan.
  5. Mengumpulkan dan menganalisis informasi ketahanan pangan.
  6. Menganalisis data/informasi data cadangan pangan pemerintahan dan cadangan masyarakat.
  7. Menganalisis data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan infrastruktur cadangan pangan.
  8. Pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan dan.
  9. Melaksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan.

e. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada bidang.

f. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada bidang

g. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pada bidang.

h. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis.

i. Pelaporan kinerja bidang, dan;

j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...