32465
Publish Kamis, 15 Agustus 2024
Dibaca 238 kali
Bidang Ketersediaan, Distribusi, dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang ketersediaan, distribusi, dan kerawanan pangan.
Bidang Ketersediaan, Distribusi, dan Kerawanan Pangan mempunyai fungsi:
a. Menyusun kebijakan teknis ketersediaan, distribusi dan kerawanan pangan;
b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis ketersediaan, distribusi dan kerawanan pangan;
c. Pelaksanaan kegiatan ketersediaan dan distribusi pangan, meliputi:
d. Pelaksanaan Kegiatan Kerawanan Pangan, meliputi:
e. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada bidang.
f. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada bidang
g. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pada bidang.
h. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis.
i. Pelaporan kinerja bidang, dan;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
SEKOLAH LAPANG IKLIM BERSAMA DENGAN BMKG STASIUN KLIMATOLOGI WILAYAH II JAWA TIMUR
Rabu, 08 November 2023
GERAKAN PENGENDALIAN OPT TIKUS DI DESA SEDATI KEC. BALONGBENDO
Senin, 21 November 2022
PELATIHAN P2L (PEKARANGAN PANGAN LESTARI) DI DESA GAMPING KECAMATAN KRIAN
Rabu, 21 Juni 2023
BERITA TERKINI
Pedampingan lahan pertanian bersama koramil dan penyuluhl
Senin, 13 Januari 2025
Atasi Masalah Irigasi di Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 07 Januari 2025
Monitoring dan pengecekan Dampak Banjir pada Sawah di Dusun Ngaglik Desa Sedenganmijen, Krian
Selasa, 07 Januari 2025