32465

HARI INI 0
BULAN INI 1939
TAHUN INI 1939

Permohonan Narasumber/Pendampingan

Publish Kamis, 05 September 2024

Dibaca 211 kali

Persyaratan Pelayanan Permohonan Narasumber/Pendampingan dari perorangan/mitra ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Republik lndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
  4. Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan lnformasi Publik
  5. Peraturan Bupati Sidaorjo Nomor 29 Tahun 2022 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.

PENCATATAN DAN PENDATAAN

Disimpan dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy dan tersampaikan melalui surat e-buddy.

PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN
  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan, yang berisi:
    a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
    b. Mencantumkan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan kegiatan, tema/ judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.
    c. Permohonan dari perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya di luar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian.
    d. Permohonan dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Kepala Dinas Pangan dan Pertanian.
  2. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha Dinas Pangan dan Pertanian.

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka.
  3. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Surat jawaban akan disampaikan oleh Dinas Pangan dan Pertanian maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima

BIAYA/TARIF   : GRATIS

Bagikan :

Loading...