Publish Kamis, 05 September 2024
Persyaratan Pelayanan Permohonan Narasumber/Pendampingan dari perorangan/mitra ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat
permohonan tertulis dan hadir langsung.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Republik lndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan lnformasi Publik.
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
- Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar
Layanan lnformasi Publik
- Peraturan Bupati Sidaorjo Nomor 29 Tahun 2022 Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.
PENCATATAN DAN PENDATAAN
Disimpan dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy dan tersampaikan melalui surat e-buddy.
PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN- Menyampaikan surat permohonan tertulis paling
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan
kegiatan, yang berisi:
a. Identitas pemohon yang meliputi nama
perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya
masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai
politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan
kontak yang dapat dihubungi.
b. Mencantumkan informasi kegiatan yang akan
dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan
kegiatan, tema/ judul kegiatan, peserta, waktu
dan tempat pelaksanaan kegiatan.
c. Permohonan dari perseorangan/ institusi/
lembaga swadaya masyarakat/ organisasi
masyarakat/ partai politik/ badan publik
lainnya di luar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil
Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten
Sidoarjo tembusan Kepala Dinas Pangan dan
Pertanian.
d. Permohonan dari unit kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan
kepada Kepala Dinas Pangan dan Pertanian. - Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan
dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi
layanan Tata Usaha Dinas Pangan dan Pertanian.
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pengguna layanan menerima tanda terima/
konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan
bahwa surat permohonan telah diterima
- Pengguna layanan menunggu hasil disposisi
pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan
ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga
akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan
kegiatan dilakukan secara tatap muka.
- Pengguna layanan menerima surat jawaban yang
akan dikirimkan melalui email atau info kontak
yang tertera pada surat permohonan. Apabila
permohonan disetujui maka surat akan disertai
dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan
sebagai narasumber.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Surat jawaban akan disampaikan oleh Dinas Pangan
dan Pertanian maksimal 2 (dua) hari sejak surat
permohonan diterima
BIAYA/TARIF : GRATIS