32465

HARI INI 0
BULAN INI 1939
TAHUN INI 1939

Bidang Pengembangan Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Pengendalian Bencana Pertanian

Publish Kamis, 15 Agustus 2024

Dibaca 181 kali

    Bidang Pengembangan Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Pengendalian Bencana Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang penyediaan dan pengembangan sarana pertanian dan pengendalian serta penanggulangan bencana pertanian.

Bidang Pengembangan Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Pengendalian Bencana Pertanian mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengembangan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan pengendalian bencana pertanian;
  2. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan. dan pengendalian bencana pertanian;
  3. Pelaksanaan kegiatan produksi tanaman pangan dan hortikultura, meliputi:

a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura.

b. Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura meliputi;

  1. Penyusunan dan analisis data statistik pertanian, ramalan dan rekapitulasi ubinan
  2. Penyusunan dan perencanaan sasaran areal tanam, panen dan produksi tanaman Pangan dan Hortikultura;
  3. Pelaksanaan bimbingan penanganan panen, ppasca panen dan pengelolaan hasil Tanaman Pangan dan Hortikultura.
  4. Bimbingan teknologi budidaya dan pemenihan tanaman pangan dan hortikultura.
  5. Penyusunan dan perencanaan sasaran areal tanam, panen, dan produksi tanaman pangan dan hortikultur.
  6. Penyusunan dan analisa data statistik pertanian, ramalan dan rekapitulasi ubinan.

c. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura.

d. Pelaksanaan kegiatan Produksi Perkebunan, meliputi:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis produksi perkebunan.
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis produksi perkebunan, meliputi;
  • Melaksanakan pembinaan teknis dan penerapan teknologi anjuran budidaya perkebunan;
  • Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan terhadap pengembangan budidaya, produksi, produktivitas lahan, diversifikasi tanaman perkebunan;
  • Menyelenggarakan pengelolalaan kebun benih/ bibit dan kebun percontohan tanaman perkebunan;
  • Melakukan penyelenggaraan dan pengawasan pengembangan tanaman perkebunan;
  • Melaksanakan Bimbingan penanganan panen, pasca panen dan pengelolaan hasil tanaman perkebunan;

        3. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis produksi perkebunan;

e. Pelaksanaan kegiatan Perlindungan Tanaman meliputi :

  1. Melaksanakan pengendalian bencana pertanian.
  2. Menyusun rencana kerja pengamatan dan/ atau peramalan dan/ atau pengendalian OPT (organisme pengganggu tumbuhan);
  3. Melakukan analisis dan evaluasi hasil pengamatan dan/atau peramalan dan/atau pengendalian terhadap OPT;
  4. Melakukan analisis dampak penggunaan pestisida/ bahan pengendali lainnya terhadap perkembangan OPT dan/ atau agens hayati;
  5. Menyusun rekomendasi hasil pengamatan OPT;
  6. Melakukan analisis dan evaluasi kehilangan hasil karena OPT;
  7. Melakukan analisis kerusakan tanaman dan/ atau perkembangan OPT akibat dampak fenomena iklim;
  8. Konservasi dan aplikasi agens hayati;
  9. Melakukan kegiatan pengamatan, prakiraan serangan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT); dan
  10. Melakukan bimbingan dan fasilitas kepada petani/kelompok tani dalam pengendalian OPT;

f. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pada Bidang;
g. Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi pada Bidang;
h. Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan pada Bidang;
i. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan Teknis pada bidang;
j. Pelaporan Kinerja Bidang; dan
k. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya

Bagikan :

Loading...