32465
Publish Kamis, 15 Agustus 2024
Dibaca 181 kali
Bidang Pengembangan Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Pengendalian Bencana Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang penyediaan dan pengembangan sarana pertanian dan pengendalian serta penanggulangan bencana pertanian.
Bidang Pengembangan Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Pengendalian Bencana Pertanian mempunyai fungsi:
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura.
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura meliputi;
c. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura.
d. Pelaksanaan kegiatan Produksi Perkebunan, meliputi:
3. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis produksi perkebunan;
e. Pelaksanaan kegiatan Perlindungan Tanaman meliputi :
f. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pada Bidang;
g. Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi pada Bidang;
h. Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan pada Bidang;
i. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan Teknis pada bidang;
j. Pelaporan Kinerja Bidang; dan
k. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya
Bagikan :
BERITA POPULER
SEKOLAH LAPANG IKLIM BERSAMA DENGAN BMKG STASIUN KLIMATOLOGI WILAYAH II JAWA TIMUR
Rabu, 08 November 2023
GERAKAN PENGENDALIAN OPT TIKUS DI DESA SEDATI KEC. BALONGBENDO
Senin, 21 November 2022
PELATIHAN P2L (PEKARANGAN PANGAN LESTARI) DI DESA GAMPING KECAMATAN KRIAN
Rabu, 21 Juni 2023
BERITA TERKINI
Pedampingan lahan pertanian bersama koramil dan penyuluhl
Senin, 13 Januari 2025
Atasi Masalah Irigasi di Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 07 Januari 2025
Monitoring dan pengecekan Dampak Banjir pada Sawah di Dusun Ngaglik Desa Sedenganmijen, Krian
Selasa, 07 Januari 2025