32465
Publish Jumat, 16 Agustus 2024
Dibaca 401 kali
Bidang Sarana Prasarana Pertanian, Pengendalian, dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian dan penyuluhan pertanian.
Bidang Sarana Prasarana Pertanian, Pengendalian, dan Penyuluhan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis Sarana Prasarana Pertanian, Pengendalian dan Penyuluhan;
b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Sarana Prasarana Pertanian, Pengendalian dan Penyuluhan;
c. Pelaksanaan kegiatan pengawasan alsintan meliputi :
d. pelaksanaan kegiatan sarana, prasarana dan usaha tani meliputi:
a. Menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana kebutuhan pupuk dan pestisida.
b. menyusun bahan pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
c. menganalisis kebutuhan pupuk bersubsidi; dan
d. melakukan analisis data dan informasi penyaluran pupuk bersubsidi
11. Melaksanakan kebijakan teknis tata guna air yang meliputi:
a. menganalisis data dan informasi pengembangan sumber air;
b. menganalisis data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;
c. menganalisis data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;
d) menganalisis data dan informasi terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran; dan
e) menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/ kebanjiran;
12. Melaksanakan kebijkan teknis pembiayaan pertanian yan meliputi:
a) menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;
b) menyusun bahan pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
c) menganalisis data dan informasi fasilitasi pembiayaan;
d) menyusun alokasi/ target asuransi pertanian per kabupaten;
e) menganalisis data asuransi pertanian;
f) menganalisa usulan pemberdayaan permodalan pertanian kepada corporate social resposibility dan program kemitraan dan bina lingkungan; dan
g) melakukan konsultasi teknis terkait kelembagaan pembiayaan pertanian;
e. pelaksanaan kegiatan penyuluhan, meliputi :
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada bidang;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada bidang;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pada bidang;
i. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pada bidang;
j. pelaporan kinerja bidang;
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
SEKOLAH LAPANG IKLIM BERSAMA DENGAN BMKG STASIUN KLIMATOLOGI WILAYAH II JAWA TIMUR
Rabu, 08 November 2023
GERAKAN PENGENDALIAN OPT TIKUS DI DESA SEDATI KEC. BALONGBENDO
Senin, 21 November 2022
PELATIHAN P2L (PEKARANGAN PANGAN LESTARI) DI DESA GAMPING KECAMATAN KRIAN
Rabu, 21 Juni 2023
BERITA TERKINI
Pedampingan lahan pertanian bersama koramil dan penyuluhl
Senin, 13 Januari 2025
Atasi Masalah Irigasi di Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 07 Januari 2025
Monitoring dan pengecekan Dampak Banjir pada Sawah di Dusun Ngaglik Desa Sedenganmijen, Krian
Selasa, 07 Januari 2025