32465

HARI INI 0
BULAN INI 1939
TAHUN INI 1939

Bidang Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan

Publish Jumat, 16 Agustus 2024

Dibaca 401 kali

    Bidang Sarana Prasarana Pertanian, Pengendalian, dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian dan penyuluhan pertanian.

Bidang Sarana Prasarana Pertanian, Pengendalian, dan Penyuluhan mempunyai fungsi:

a. Penyusunan kebijakan teknis Sarana Prasarana Pertanian, Pengendalian dan Penyuluhan;

b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Sarana Prasarana Pertanian, Pengendalian dan Penyuluhan;

c. Pelaksanaan kegiatan pengawasan alsintan meliputi :

  1. Menyusun rencana kerja pengujian dan Pengawasan Alsintan;
  2. Melakukan uji coba alat dan mesin pertanian tanpa beban;
  3. Menyusun pedoman/petunjuk teknis dibidang pengawasan alat dan mesin pertanian;
  4. Melakukan pengawasan terhadap kesesuaian spesifikasi dan dokumen alat dan mesin pertanian yang terdaftar;
  5. Melakukan validasi data CP/CL penerima alat dan mesin pertanian untuk melakukan pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;
  6. Melakukan analisis kebutuhan alat dan mesin pertanian untuk pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;
  7. Melakukan pengawasan terhadap bimbingan teknis pengoperasian/ perawatan alsintan ditingkat petani/ POKTAN/ GAPOKTAN/ UPJA/ BRIGADE ALSINTAN;
  8. Melakukan pendampingan untuk optimalisasi penggunaan/ pemanfaatan alsintan sebagai anggota;
  9. Melakukan evaluasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian oleh petani/ POKTAN/ GAPOKTAN/ UPJA/ brigade alat dan mesin pertanian;
  10. Melakukan pengawasan penumbuhan dan pengembangan lembaga pengelola alat dan mesin pertanian serta bengkel alat dan mesin pertanian sebagai anggota.

d. pelaksanaan kegiatan sarana, prasarana dan usaha tani meliputi:

  1. Menganalisis data dan informasi perlindungan lahan;
  2. Melakukan pemetaan lahan;
  3. Menganalisis data dan peta pengelolaan lahan pertanian;
  4. Menganalisis integrasi data spasial dan data non spasial perluasan dan perlindungan lahan;
  5. Menyusun konsep usulan penetapan LP2B;
  6. Menganalisis hasil identififikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
  7. Menganalisis kondisi eksisting ahli fungsi lahan pertanian,
  8. Menganalisa data dan informasi profil LP2B;
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
  10. Melaksanakan kebijakan teknis peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida yang meliputi:

a. Menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana kebutuhan pupuk dan pestisida.

b. menyusun bahan pembinaan teknis pupuk dan pestisida;

c. menganalisis kebutuhan pupuk bersubsidi; dan

d. melakukan analisis data dan informasi penyaluran pupuk bersubsidi

11. Melaksanakan kebijakan teknis tata guna air yang meliputi:

a. menganalisis data dan informasi pengembangan sumber air;

b. menganalisis data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;

c. menganalisis data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;

d) menganalisis data dan informasi terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran; dan

e) menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/ kebanjiran;

12. Melaksanakan kebijkan teknis pembiayaan pertanian yan meliputi:

a) menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;

b) menyusun bahan pembinaan teknis pembiayaan pertanian;

c) menganalisis data dan informasi fasilitasi pembiayaan;

d) menyusun alokasi/ target asuransi pertanian per kabupaten;

e) menganalisis data asuransi pertanian;

f) menganalisa usulan pemberdayaan permodalan pertanian kepada corporate social resposibility dan program kemitraan dan bina lingkungan; dan

g) melakukan konsultasi teknis terkait kelembagaan pembiayaan pertanian;

e. pelaksanaan kegiatan penyuluhan, meliputi :

  1. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis kelembagaan penyuluhan dan pengembangan SDM;
  2. Melakukan analisis hasil rekapitulasi data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
  3. Melakukan diseminasi/ penyebaran informasi pertanian;
  4. Melakukan evaluasi penumbuhan Poktan/ Gapoktan;
  5. Melakukan evaluasi penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
  6. Melakukan evaluasi materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
  7. Melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi pasar dan pembiayaan Poktan/ Gapoktan;
  8. Melakukan evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/ Gapoktan melalui kegiatan sekolah lapang dan pameran;
  9. Melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demfarm; dan
  10. Melakukan evaluasi penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya;

f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada bidang;

g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada bidang;

h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pada bidang;

i. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pada bidang;

j. pelaporan kinerja bidang;

k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.



Bagikan :

Loading...