32465
Publish Kamis, 05 September 2024
Dibaca 239 kali
Persyaratan Pelayanan Permohonan fasilitasi dan pendampingan dari mitra ke Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dapat dilakukan melalui penyampaian surat permohonan tertulis dan hadir langsung.
Persyaratan Pelayanan :
1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
b. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja
c. Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti Ditujukan ke alamat : Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Tembusan : Dinas Pangan dan Pertanain Kabupaten Sidoarjo atau melalui email di http://panperta@sidoarjokab.go.id/
2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan:
a. Registrasi tamu pada Front office
b. Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
c. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Melalui permohonan tertulis Keterangan :
a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo
b. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
c. Pengguna layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan.
2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Pangan dan Pertanain Kabupaten Sidoarjo Keterangan :
a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Dinas Pangan dan Pertanian dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasi kan maksud dan tujuan kunjungan.
b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima.
c. Pengguna informasi menerima konfirmasi penerimaan kunjungan
d. Apabila kunjungan di terima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruang bidang yang akan dikunjungi
Jangka Waktu Pelayanan
1. Informasi/ surat jawaban penerimaan tamu/ kunjungan kerja disampaikan oleh Dinas Pangan dan Pertanian maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
2. Kunjungan kerja yang hadir langsung tanpa surat permohonan sebelumnya, akan diarahkan kepada petugas yang membidangi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.
Bagikan :
BERITA POPULER
SEKOLAH LAPANG IKLIM BERSAMA DENGAN BMKG STASIUN KLIMATOLOGI WILAYAH II JAWA TIMUR
Rabu, 08 November 2023
GERAKAN PENGENDALIAN OPT TIKUS DI DESA SEDATI KEC. BALONGBENDO
Senin, 21 November 2022
PELATIHAN P2L (PEKARANGAN PANGAN LESTARI) DI DESA GAMPING KECAMATAN KRIAN
Rabu, 21 Juni 2023
BERITA TERKINI
Pedampingan lahan pertanian bersama koramil dan penyuluhl
Senin, 13 Januari 2025
Atasi Masalah Irigasi di Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 07 Januari 2025
Monitoring dan pengecekan Dampak Banjir pada Sawah di Dusun Ngaglik Desa Sedenganmijen, Krian
Selasa, 07 Januari 2025