32465
Publish Rabu, 14 Agustus 2024
Dibaca 326 kali
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:
1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberika oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
STRUKTUR ORGANISASI
Bagikan :
BERITA POPULER
SEKOLAH LAPANG IKLIM BERSAMA DENGAN BMKG STASIUN KLIMATOLOGI WILAYAH II JAWA TIMUR
Rabu, 08 November 2023
GERAKAN PENGENDALIAN OPT TIKUS DI DESA SEDATI KEC. BALONGBENDO
Senin, 21 November 2022
PELATIHAN P2L (PEKARANGAN PANGAN LESTARI) DI DESA GAMPING KECAMATAN KRIAN
Rabu, 21 Juni 2023
BERITA TERKINI
Pedampingan lahan pertanian bersama koramil dan penyuluhl
Senin, 13 Januari 2025
Atasi Masalah Irigasi di Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 07 Januari 2025
Monitoring dan pengecekan Dampak Banjir pada Sawah di Dusun Ngaglik Desa Sedenganmijen, Krian
Selasa, 07 Januari 2025