32465

HARI INI 0
BULAN INI 1939
TAHUN INI 1939

Struktur Organisasi

Publish Rabu, 14 Agustus 2024

Dibaca 326 kali

TUGAS

   Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.


FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:

1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

4. Pelaksanaan administrasi Dinas;

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberika oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


STRUKTUR ORGANISASI



Bagikan :

Loading...