32465
Publish Selasa, 24 September 2024
Dibaca 262 kali
Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunya tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi serta keamanan pangan.
Bidang penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan mempunyai fungsi:
a. Menyusun kebijakan teknis penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
b. Pembinaa dan pelaksanaan kebijakan teknis penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
c. Pelaksanaan kegiatan penganekaragaman dan konsumsi pangan meliputi :
d. Pelaksanaan kegiatan pengawasan keamanan pangan meliputi:
e. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pada bidang.
f. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada bidang.
g. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pada bidang.
h. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pada bidang.
i. Pelaporan kinerja bidang dan
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
SEKOLAH LAPANG IKLIM BERSAMA DENGAN BMKG STASIUN KLIMATOLOGI WILAYAH II JAWA TIMUR
Rabu, 08 November 2023
GERAKAN PENGENDALIAN OPT TIKUS DI DESA SEDATI KEC. BALONGBENDO
Senin, 21 November 2022
PELATIHAN P2L (PEKARANGAN PANGAN LESTARI) DI DESA GAMPING KECAMATAN KRIAN
Rabu, 21 Juni 2023
BERITA TERKINI
Pedampingan lahan pertanian bersama koramil dan penyuluhl
Senin, 13 Januari 2025
Atasi Masalah Irigasi di Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 07 Januari 2025
Monitoring dan pengecekan Dampak Banjir pada Sawah di Dusun Ngaglik Desa Sedenganmijen, Krian
Selasa, 07 Januari 2025