32465

HARI INI 0
BULAN INI 1939
TAHUN INI 1939

Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan

Publish Selasa, 24 September 2024

Dibaca 262 kali

    Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunya tugas melaksanakan sebagian tugas dinas  dalam bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi serta keamanan pangan.

Bidang penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan mempunyai fungsi:

a. Menyusun kebijakan teknis penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.

b. Pembinaa dan pelaksanaan kebijakan teknis penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.

c. Pelaksanaan kegiatan penganekaragaman dan konsumsi pangan meliputi :

  1. Pengolah dan menganalisis data/informasi penganekaragaman pangan.
  2. Menyususn rumusan kebijakan teknis teknologi pengolahan dan konsumsi pangan.
  3. Melaksanakan kebijakan teknis teknologi pengolahan dan konsumsi pangan.
  4. Menyusun dan memperbaharui data teknologi pengolahan dan konsumsi pangan.
  5. Mempromosikan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman berbasis sumber daya lokal.
  6. Mengidentifikasi pemanfaatn pekarangan dan konsumsi pangan.
  7. Pengolah dan penganalisa data/ informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan.
  8. Mengolah dan mengalisa data/ infirmasi konsumsi pangan.
  9. Menganalisis pola konsumsi pangan dan pola pangan harapan.
  10. Menyusun peta pola konsumsi pangan.
  11. Melaksanakan kegiatan dalam rangka pencapaian target konsumsi pangan perkapita/ tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi.
  12. Pelaksanaan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal.
  13. Koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi konsumsi per kapita per tahun dan
  14. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis teknologi pengoldan konsumsi pangan.

d. Pelaksanaan kegiatan pengawasan keamanan pangan meliputi:

  1. Menyusun rumusan kebijakan teknis keamanan pangan.
  2. Melaksanakan kebijakan teknis keamanan pangan wilayah meliputi:
  3. Menyusun perencanaan pengawasan keamanan pangan.
  4. Melaksanakan penguatan kelembaagaan keaman pangan segar asal tumbuhan.
  5. Melaksanakan  sertifikasi keamanan pangan segar asal tumbuhan.
  6. Melaksanakan registrasi keamanan pangan  segar asal tumbuhan.
  7. Melaksanakan rekomendasi keamanan pangan segar asal tumbuhan.
  8. Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengujian mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan.
  9. Mengana lisis mutu, keamanan produk pangan segar asal tumbuhan.
  10. Membina dan mengawasi mutu serta keamanan produk pangan segar asal tumbuhan.
  11. Melaksanakan sosialisasi mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan, dan.
  12. Analisa resiko terhadap sistem mutu dan/ atau keamanan pangan segar asal tumbuhan.

e. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pada bidang.

f. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada bidang.

g. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pada bidang.

h. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pada bidang.

i. Pelaporan kinerja bidang dan

j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...