32465

HARI INI 0
BULAN INI 1939
TAHUN INI 1939

Surat Pengantar Ijin Pemasukan/Pegeluaran Bahan Asal Hewan Dari Dan Luar Negeri (Pangan/Non Pangan)

Publish Selasa, 07 Januari 2025

Dibaca 180 kali

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan melalui aplikasi SIPPADU https:sippadu.sidoarjokab.go.id sesuai dengan perizinan yang dituju.
  2. Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Petugas Kesmavet Dinas Pangan dan Pertanian menerima dan memeriksa berkas pernyataan melalui aplikasi SIPPADU.
  4. Sub Koordiator Kesmavet Dinas Pangan dan Pertanian memvalidasi berkas pesyaratan
  5. Sub koordinator Kesmavet Dinas Pangan dan Peertanian menjadwalkan Tinjau Lapanng
  6. Petugas Kesmavet dan Sub Koordinator Kesmavet Dinas Pangan dan Pertanian melaksanakan tinjau lapang
  7. Petugas Kesmavet Dinas Pangan dan Pertanian menyusun draft surat pengantar rekomendasi ijin pemasukan/pengeluaran bahan asal hewan mealui e-Formulir SIPPADU
  8. Sub Koordinator Kesmavet Dinas Pangan dan Pertanian memverifikasi draft surat pengantar rekomendasi ijin pemasukan/pengeluaran bahan asal hewan
  9. Kepala Bidangg Prodnak dan Kesmavet Dinas Pangan dan Pertanian memvalidasi draft surat pengantar rekomendasi ijin pemasukan/pengeluaran bahan asal hewan
  10. Kepala Dinas Pangan dan Pertaniann menyetujui dan menandatangani surat pengatar rekomendasi ijin pemasukan/pengeluaran bahan asal hewan
  11. Pemohon mendapatkan produk layanan yang diajukan

PERSYARATAN

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. NPWP
  3. KTP
  4. Akta Pendirian Perusahaan
  5. Akta Perubahan Perusahaan Terakhir
  6. Surat Permohonan
  7. Surat Keterangan Sertifikasi Halal
  8. Nomor Kontrol Veteriner
  9. Surat Pertanyaan Tidak Sedang Memiliki Permasalaan Hukum
  10. COO
  11. COA
  12. Surat Kuasa bila dikuasakan pada pihak lain
  13. Kartu Kendali Realisasi
  14. Salinan Copy sewa gedung (bila menyewa tempat/gedung)
  15. Copy bukti kwitansi PBB
  16. Copy bukti kwitansi pembayaran Pajak Air Tanah (PAT)
  17. Copy bukti kwitansi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
  18. Bukti print out konfirmasi Status Wajibb Pajak (KSWP)
  19. Surat pernyataan produk tidak digunakan untuk pangan (Khusus Non Pangan)
  20. Surat Pernyataan Kesanggupan tidak menggunakan bahan pakan untuk ruminansia (Khusus Non Pangan)

JANGKA WAKTU PELAYANAN : 12 Hari Kerja

BIAYA/TARIF : Gratis

PRODUK PELAYANAN : Surat Pengantar Rekomendasi Ijin Pemasukan/Pengeluaran Bahan Asal Hewan dari dan Luar Negeri (Pangan/non Pangan)

PENANGANAN PENGADUAN SARAN DAN MASUKAN

  • DPMTSP : (031) 8052090
  • Dinas Pangan dan Pertanian : (031) 8941525
  • SP4N LAPOR!

Bagikan :

Loading...