32465

HARI INI 0
BULAN INI 1939
TAHUN INI 1939

Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Publish Minggu, 22 September 2024

Dibaca 265 kali

        Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam program penyediaan dan pengembangan sarana pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Produksi Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi :

a. Penyusunan kebijakan teknis produksi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner.

b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis produksi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner.

c. Pelaksanaan kegiata produksi dan pengembangan ternak dan hewan lainnya, meliputi :

  1. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya genetik (SDG) hewan, dan mikrooganisme kewenangan kabupaten.
  2. Pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman pakan ternak serta pakan dalam daerah kabupaten.
  3. Pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak; dan
  4. Pelaksanaan kegiatan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam 1 (satu) daerah:

d. Pelaksanaan kegiatan kesehatan masyarakat veteriner, meliputi:

  1. Pelaksanaan kegiatan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.
  2. Pengawasan peredaran produk hewan.
  3. Penetapan pemenuhan persyaratan teknis;
  4. Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  5. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan karantina hewan bahan asal hewan dan hasil bahan asal  hewan ekspor, impor dan antar daerah;
  6. Pelaksanaan kegiatan penerapan dan pengawasan perysaratan teknis hygiene sanitasi dan kesehateraan hewan.
  7. Pemberian rekomendasi tekns izin Usaha Pasar Hewan, Rumah Potong Hewan;
  8. Melaksanakan standar teknis alat dan mesin teknologi Kesmavet; dan
  9. Pengawasan Pelaksanaan izin usaha rumah potong hewan;

e. Pelaksanaan kegiatan kesehatan hewan meliputi :

  1. Menyusun rencana kerja tingkat lapangan
  2. Melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana serta analisis hasil dalam rangka kesehatan hewan
  3. Melaksanakan pengujian kesehatan hewan
  4. Melakukan uji lapangan sediaan obat hewan
  5. Melakukan tindakan pengobatan dalam rangka penjaminan kesehatan hewan
  6. Menentukan isolasi terhadap hewan sakit secara kelompok dalam rangka pengamatan penyakit hewan
  7. Melakukan penilaian hasil catanan (rekam medis) hewan sakit dalam rangka pengaatan penyakit hewan
  8. Menetapkan tindakan penahanan/penolakan/ pemusnahan  terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan
  9. Melakukan pengawasan pemotongan ternak bersyarat
  10. Melakukan pemantauan / monitoring dan surveillance kesehatan hewan
  11. Melakukan uji coba pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pemangaman produk hewan
  12. Melakukan penilaian resiko kesehatan hewan dan pegamanan produk hewan
  13. Menyusun pedoman dalam bentuk juklak/juknis/buklet dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan
  14. Menganalisis data dalam rangka penyusunan bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan dan;
  15. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan kesehatan hewan

f. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada bidang

g. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada bidang

h. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pada bidang

i. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pada bidang

j. Pelaporan kinerja bidang dan;

k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya



Bagikan :

Loading...