32465

HARI INI 0
BULAN INI 1939
TAHUN INI 1939

Penerbitan Nomer Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)

Publish Senin, 08 Agustus 2022

Dibaca 327 kali

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Izin Usaha/Izin Operasional atau Izin Komersial melalui portal OSS di oss.co.id pada menu daftar untuk mendapatkan username dan pasword.
  2. Pemohon melakukan aktivatsi hak akses melalui emai yang telah didaftarkan untuk dapat menggunakan username dan pasword pada sistem OSS.
  3. Pemohon mengisi data pelaku usaha,jenis usaha dan menggunggah dokumen persyaratan sesuai dengab perizinan yang dituju.
  4. Petugas Front Ofice DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  5. Verifikasi pemenuhan persyaratan teknis oleh OPD teknis.
  6. Melakukan kunjungan dan inspeksi tempat usaha oleh OPD teknis.
  7. Kepala OPD teknis menerbitkan dokumen teknis.
  8. Kepala bidang perizinan sektor terkait melakukan verifikasi dokumen teknis yang diterbitkan oleh OPD teknis.
  9. Kepala DPMPTSP menerbitkan persetujuan perizinan.
  10. Pemohon mendapatkan produk layanan yang diajukan.

PERSYARATAN

  1. Mengisi keterangann informasi produk
  2. Surat pernyataan  komitmen
  3. Surat perrjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dan status sewa
  4. Surat permohonan registrasi PSAT - PDUK.
  5. Berita acara verifikasi hasil tinjau lapang oleh tim Dinas Pangan dan Pertanian.

FORM SURAT PERMOHONAN 

https://drive.google.com/drive/folders/1EuEnx7qHPThjCz1MJep4qbQrXnRY065e?usp=sharing

JAM WAKTU PELAYANAN : 5 Hari kerja

BIAYA TARIFGratis 

PRODUK PELAYANAN  : Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKKAN

DPMTSP : (031) 8052090

Dinas Pangan dan Pertanian : (031) 8941252

SP4N Lapor



 

 

Bagikan :

Loading...